KORPRI Berharap Pensiunan PNS Bisa Kantongi Uang Rp1 Miliar

1 Desember 2022, 17:30 WIB
29 November 2022 ini dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-51 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) /youtube.com/ditjendukcapilkdn/

MataBangka.com--Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) berharap skema sistem pensiuan Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa diubah dari PAy as you Go menjadi skema fully funded.

Sehingga PNS atau ASN bisa mengantongi uang Rp1 miliar ketika pensiun.

 

Hal itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pengurus Korpro Nasional Zudan Arid Fakrullah saat Upacara Peringatan HUT KORPRI Ke-51 yang disiarkan secara daring pada Selasa, 29 November 2022.

"Dalam kesempatan yang berbahagia ini mohon kiranya melalui Bapak menteri dalam negeri dan Bapak menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi, kita segera bisa menerapkan sistem kesejahteraan ASN dan pensiunan ASN melalui Fully Funded secara konkret dan secara berkelanjutan," katanya.

Selain itu, menurut Zudan Arid Fakrullah, KORPRI juga ingin agar sistem birokrasi di pemerintahan ke depannya segera berbasis digital.

"Rekan-rekan semuanya, Bapak menteri yang kami hormati, Mari di dalam 4 tahun ke depan kita terus mendorong reformasi birokrasi untuk menjadikan sistem pemerintahan berbasis elektronik sebagai ruh birokrasi," tuturnya.

"Bagaimana kita mendigitalkan semua pekerjaan kita, salah satunya bisa kita awali dengan penerapan digital Signature," ucap Zudan Arid Fakrullah menambahkan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal Youtube Ditjen Dukcapil KDN, Rabu, 30 November 2022.

Saat ini, skema pensiunan PNS adalah pay as you go, di mana perhitungan skema ini adalah dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN.

Sementara dengan skema baru yang disebut dengan iuran pasti alias fully funded, uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar, karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar.

Skema fully funded selain diambil dari persentase THP, pembayarannya juga akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.

Sehingga, para pensiunan PNS bisa mengantongi Rp 1 miliar.

Akan tetapi, skema fully funded ini hanya bisa diterapkan kepada ASN/PNS yang baru, karena menyangkut dengan aturan yang sudah ada.

Apabila skema fully funded ini juga diterapkan pada ASN/PNS yang sudah bergabung, maka pemerintah juga harus merombak perjanjian kerjanya.

Rencana perubahan skema pensiunan ini sudah dibahas pemerintah sejak 2019 silam, sehingga awalnya direncanakan bisa diimplementasikan pada 2020.

Akan tetapi, rencana tersebut tidak bisa terlaksana karena terhalang pandemi Covid-19.

Melalui skema fully funded ini, pemerintah berharap bukan hanya PNS saja yang bisa mendapatkan pensiunan, tetapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mendapatkan pensiunan.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni menargetkan kebijakan tersebut bisa diberlakukan pada tahun depan.***

Editor: Mitrya

Sumber: Pikiranrakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler