Dakwaan, Arif Rachman dan Hendra Kurniawan Akui Diperintahkan Ferdy Sambo Hapus Bukti CCTV

19 Oktober 2022, 18:37 WIB
Terdakwa kasus obstruction of justice Hendra Kurniawan di PN Jakarta Selatan hari ini/ /Antaranews/Indrianto Eko Suwarso/aww//

MataBangka.com--Terdakwa Arif Rachman Arifin dalam persidangan perkara Obstruction of Justice didakwa menghilangkan barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Para anggota polisi yang diperintahkan untuk memusnahkan barang bukti merasa bingung setelah mengetahui isi rekaman CCTV berbeda dengan cerita rekayasa Ferdy Sambo.

Isi dari rekaman CCTV memperlihatkan Brigadir J dalam waktu tertentu masih hidup, sedangkan menurut cerita rekayasa Ferdy Sambo Brigadir J telah tewas akibat tembak-menembak.

Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin kemudian keluar dari ruangan Ferdy Sambo untuk menemui Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.

"Arif Rachman Arifin dan Hendra Kurniawan keluar bersama-sama dari ruangan kerja saksi Ferdy Sambo dari Lantai 1 Gedung Utama Mabes Polri,” ucap Jaksa dalam dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Kepada Chuck dan Baiquni, Hendra Kurniawan dan Arif Rachman kemudian menyampaikan perintah dari Ferdy Sambo untuk menghapus rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

"Selanjutnya saksi Arif Rachman Arifin pergi menemui saksi Chuck Putranto dan saksi Baiquni Wibowo di pantry depan ruangan saksi Ferdy Sambo dan menyampaikan permintaan saksi Ferdy Sambo kepada saksi Chuck Putranto dan saksi Baiquni Wibowo ‘untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin’,” jelasnya.

“Kemudian Baiquni berkata, ‘Yakin bang?’ yang dijawab Arif ‘Perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal’," tandasnya.

Hendra Kurniawan menelepon Terdakwa Arif Rachman Arifin menanyakan perintah Ferdy Sambo perihal data CCTV yang dimusnahkan.

Keesokan harinya, Terdakwa Arif Rachman mematahkan laptop yang digunakan sebelumnya menyimpan rekaman CCTV.

“Keesokan harinya Terdakwa Arif Rachman Arifin ‘dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian sehingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi, lalu masukkan ke papperbag atau kantong warna hijau dan letakkan di jok depan,” jelas jaksa

Editor: Ahmad Firdaus

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler