Gaji Hakim Agung Mahkamah Agung Rp77,5 Juta, Tiap Perkara Dapat Honor

23 September 2022, 11:08 WIB
Gedung mahkamah agung /AS Rabasa /2020.mahkamahagung.go.id

MataBangka.com, Jakarta - Para hakim Agung Mahkamah Agung menerima gaji besar. Ketua Mahkamah Agung menerima Rp121 juta, wakilnya Rp82 Juta, sedangkan hakim agung Rp77,5 juta.

Tak hanya gaji, mereka juga menerima honor untuk tiap perkara yang masuk ke Mahkamah Agung.

Namun faktanya meski sudah dibayar tinggi, hakim agung di Mahkamah Agung ada yang terindikasi suap.

Baru-baru ini KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan yang akhirnya menetapkan hakim agung, Sudrajad Dimyati, sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA.

Tak hanya Sudrajad Dimyati, ada panitera dan PNS Mahkamah Agung yang juga jadi tersangka.

Terkait profesi sebagai hakim agung, tentunya menjadi tanda tanya besar, mengapa Sudrajad Dimyati masih melakukannya.

Padahal hakim agung memiliki gaji yang cukup besar.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, gaji yang diperoleh Sudrajad Dimyati jumlahnya Rp 72.854.000 per bulan.

PP tersebut ditandatangani Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Juli 2014 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Sebagaimana diwartakan situs resmi Sekretariat Kabinet, Jumat (11/7/2014), besarnya tunjangan jabatan tersebut adalah:

Ketua MA : Rp 121.609.000

Wakil Ketua MA : Rp 82.451.000

Ketua Muda MA : Rp 77.504.000

Hakim Agung : Rp 72.854.000

Berdasarkan PP 55/2014, hak keuangan serta fasilitas bagi Hakim Agung dan Hakim Konstitusi terdiri atas gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.

Tak hanya gaji, para hakim agung juga mendapat honor perkara.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2021.

"Pasal 13 (1), Hakim Agung diberikan honorarium dalam hal a. penanganan perkara pada Mahkamah Agung; dan b. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 13 PP Nomor 82 Tahun 2021 tentang Peraturan Pemerintah tentang perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.

Honor juga diberikan kepada hakim konstitusi diberikan honorarium dalam hal:

a. Penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota;

b. Penanganan perkara pengujian undang-undang, sengketa kewenangan lembaga negara, dan perselisihan hasil pemilihan umum; dan

c. Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

"Ketentuan pemberian honorarium bagi Hakim Agung sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung," demikian bunyi pasal 13 B PP Nomor 82 itu.

Untuk perkara yang hakim agungnya mendapat honor adalah perkara sidang kasasi, perkara tentang kewenangan mengadili, dan perkara peninjauan.

Honor itu untuk memberikan dukungan hak keuangan dan fasilitas bagi Hakim Agung melalui pemberian honorarium, mengingat bahwa hingga perubahan ketiga Peraturan Pemerintah ini tidak mengatur mengenai pemberian honorarium penyelesaian perkara bagi Hakim Agung.

"Pemberian honorarium bagi Hakim Agung diharapkan akan membawa perubahan sehingga proses penyelesaian perkara di Mahkamah Agung dapat berjalan lebih cepat dan lebih baik dari sebelumnya. Selain itu, perubahan keempat Peraturan Pemerintah ini juga dimaksudkan untuk memberikan jaminan keberlangsungan atas pemberian honorarium kepada Hakim Konstitusi, gugus tugas, dan/atau pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi," demikian penjelasan PP tersebut.

Lalu berapa jumlah volume perkara yang diadili para hakim agung?

Berdasarkan Laporan Tahunan MA 2021, pada 2021, ada sebanyak 19.408 perkara yang ditangani, dan 19.233 telah putus.

Bila satu perkara diberi honor Rp 100 ribu, maka ada Rp1,9 Miliar yang dibayarkan oleh negara. ***

 

Editor: Mitrya

Tags

Terkini

Terpopuler