Skandal Kematian Brigadir J: Sangat Dekat… Bharada E Tidak Tega Tembak Brigadir J Hingga Trauma

10 Agustus 2022, 12:53 WIB
Pengacara Beberkan Kondisi Bharada E Usai Ungkap Kejadian yang Sebenarnya ke Polri: Tidak Nyaman… /Antara/M.Risyal Hidayat

MataBangka.com –  Skandal kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan 4 tersangka salah satu rekannya sendiri Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Bharada E mengalami trauma setelah menembak Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat hal tersebut dikatakan Pengacaranya Muhammad Burhanuddin.

Burhanuddin menjelaskan Bharada E merasa sesak saat disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Pasalnya Burhanuddin mengatakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sangat dekat dengan Brigadir J. Bahkan Bharada E dan Brigadir J merupakan teman sekamar.

Baca Juga: Horoskop Harian Zodiak Sagitarius - Rabu, 10 Agustus 2022

"Sebenarnya dia jadi sesak juga. Ini (Brigadir) kan teman satu kamarnya, tidur bareng-bareng, nah itu juga sampai menggunjang jiwanya," kata Burhanuddin.

"Pasca itu (penembakan) dia trauma," katanya menambahkan.

Terlebih yang menembak Brigadir J adalah Bharada E.

"Dia yang nembak (Brigadir J)," kata Burhanuddin. dikutip MataBangka.com dari Pikiran Rakyat dalam artikel yang berjudul 'Bharada E Alami Trauma Setelah Tembak Brigadir J, Pengacara: Mereka Sangat Dekat'.

Baca Juga: Berita Inter Milan - Chelsea Siap Ajukan Tawaran Lebih Tinggi Untuk Cesare Casadei

Burhanuddin juga menceritakan kedekatan antara Bharada E dan Brigadir J sebelum kejadian tersebut terjadi.

"Iya dekat. Makanya dia juga tidak tega. Dia akrab banget (sama Brigadir J)," kata Burhanuddin, dikutip dari acara Catatan Demokrasi TVone.

Timsus Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat atau KM dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***

 

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler