Uang tersebut merupakan ganti rugi atas kedaulatan Indonesia.
Pada saat Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda, pada 23 Agustus hingga 2 November 1949, perwakilan Indonesia, Belanda, dan Bijeenkomst vor Federaal Overleg (BFO) berkumpul.
BFO adalah negara-negara yang diciptakan oleh Belanda di berbagai kepulauan di Indonesia.
Hasil dari KMB menetapkan bahwa Belanda akan menyerahkan kedaulatan kepada Indonesia yang pada saat itu masih disebut RIS (Republik Indonesia Serikat).
Wilayah RIS yang diakui meliputi sebagian Pulau Jawa, Sumatra, dan Madura.
Daerah Istimewa Yogyakarta juga menjadi salah satu negara bagian dalam RIS.
Untuk memperoleh kemerdekaan dan kedaulatan, Indonesia diharuskan membayar sejumlah uang kepada pemerintah Belanda.
Belanda menyatakan bahwa Indonesia harus mengganti rugi dana yang telah dikeluarkan oleh Belanda selama agresi militer yang terjadi selama periode revolusi fisik antara 1945 dan 1949.
Jumlah yang harus dilunasi adalah 4,5 miliar gulden.
Utang tersebut kemudian dijadikan imbalan agar Indonesia mendapatkan pengakuan kedaulatan dari Belanda.