NATO Menandatangani Protokol Aksesi untuk Swedia dan Finlandia

- 6 Juli 2022, 06:00 WIB
KTT NATO, Madrid, 30 Juni 2022
KTT NATO, Madrid, 30 Juni 2022 //Anadolu Agency

MataBangka.com -- 30 sekutu NATO menandatangani protokol aksesi untuk Swedia dan Finlandia pada Selasa 5 July 2022, mengirimkan tawaran keanggotaan kedua negara ke ibu kota aliansi untuk persetujuan legislatif.

Langkah ini semakin meningkatkan isolasi strategis Rusia setelah invasinya  ke negara tetangga Ukraina pada Februari dan perjuangan militer di sana sejak itu.

“Ini benar-benar momen bersejarah bagi Finlandia, Swedia, dan NATO,” kata Sekretaris Jenderal aliansi Jens Stoltenberg.

Ke-30 duta besar dan perwakilan tetap secara resmi menyetujui keputusan KTT NATO pekan lalu ketika aliansi tersebut membuat keputusan bersejarah untuk mengundang tetangga Rusia Finlandia dan mitra Skandinavia Swedia untuk bergabung dengan klub militer.

Baca Juga: Suzy Beberkan Persiapannya dalam Drama Anna Terutama Cara Mengatasi Rasa Cemas

Terlepas dari kesepakatan dalam aliansi, persetujuan parlemen di negara anggota Turki masih dapat menimbulkan masalah untuk inklusi akhir mereka sebagai anggota.

Pekan lalu, pemimpin Turki Recep Tayyip Erdogan memperingatkan bahwa Ankara masih dapat memblokir proses tersebut jika kedua negara gagal memenuhi sepenuhnya permintaan Turki untuk mengekstradisi tersangka teror yang memiliki hubungan dengan kelompok-kelompok Kurdi yang dilarang atau jaringan ulama pengasingan yang dituduh melakukan kudeta yang gagal pada tahun 2016 di Turki.

Dia mengatakan Parlemen Turki dapat menolak untuk meratifikasi kesepakatan itu. Ini adalah ancaman potensial karena aksesi NATO harus secara resmi disetujui oleh 30 negara anggota, yang memberikan masing-masing hak pemblokiran.

Stoltenberg mengatakan dia mengharapkan tidak ada perubahan hati. “Ada masalah keamanan yang perlu ditangani. Dan kami melakukan apa yang selalu kami lakukan di NATO. Kami menemukan kesamaan.”

Baca Juga: Menag: Agen Travel Haji yang tidak sesuai Peraturan akan dikenakan Sanksi Tegas

Halaman:

Editor: Syahrizal Fatahillah

Sumber: Huff Post


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x