Profil Helena Lim, Crazy Rich PIK yang Jadi Tersangka Korupsi Kasus Timah

- 27 Maret 2024, 13:10 WIB
Crazy rich PIK, Helena Lim ditetapkan tersangka oleh Kejagung
Crazy rich PIK, Helena Lim ditetapkan tersangka oleh Kejagung /Ist/

Helena Lim disangkakan melanggar ketentuan, Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP.

Setelah ditetapkan tersangka, Helena Lim langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

"HLN dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 sampai dengan 14 April 2024," ujar Kuntadi.***

Halaman:

Editor: Nia MB

Sumber: Pikiran Rakyat Malang Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x