Penetapan Upah Minimum 2023, Simak Daftar 34 Provinsi di Indonesia Lengkap Cara Menghitungnya

- 21 November 2022, 12:19 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang /pikiran-rakyat.com

- UM (t+1) = upah minimum yang akan ditetapkan
- UM(t) = upah minimum tahun berjalan

Maka cara perhitungannya, yakni misal, saat ini Kota Bandung memiliki Upah Minimum Tahun Berjalan atau UM(t) Rp3.774.860.

Jika tahun depan UMK Kota Bandung mengalami kenaikan 10 persen, maka total gaji yang akan didapat pekerja sebagai berikut.

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).

UM(t+1) = Rp3.774.860 + (10 persen x 3.774.860)

UM(t+1) = Rp3.774.860 + 377.486

UM(t+1) = Rp4.152.346

Berikut prediksi daftar Upah Minimum 2023 di tiap provinsi Indonesia jika memakai hitungan maksimal 10 persen. 

1. Aceh Rp 3.483.106

2. Sumatera Utara Rp 2.774.870

Halaman:

Editor: Nia MB

Sumber: Beritadiy.pikiran-rakyat.com Seputarlampung.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x