- UM (t+1) = upah minimum yang akan ditetapkan
- UM(t) = upah minimum tahun berjalan
Maka cara perhitungannya, yakni misal, saat ini Kota Bandung memiliki Upah Minimum Tahun Berjalan atau UM(t) Rp3.774.860.
Jika tahun depan UMK Kota Bandung mengalami kenaikan 10 persen, maka total gaji yang akan didapat pekerja sebagai berikut.
UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).
UM(t+1) = Rp3.774.860 + (10 persen x 3.774.860)
UM(t+1) = Rp3.774.860 + 377.486
UM(t+1) = Rp4.152.346
Berikut prediksi daftar Upah Minimum 2023 di tiap provinsi Indonesia jika memakai hitungan maksimal 10 persen.
1. Aceh Rp 3.483.106
2. Sumatera Utara Rp 2.774.870