Penetapan Upah Minimum 2023, Simak Daftar 34 Provinsi di Indonesia Lengkap Cara Menghitungnya

- 21 November 2022, 12:19 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang /pikiran-rakyat.com

MataBangka.com - Pemerintah menetapkan aturan terbaru mengenai Upah Minimum 2023. 

Penetapan ini berlaku untuk seluruh provinsi di Indonesia.

Upah minimum 2023 dijelaskan dalam aturan Kementerian Ketenagakerjaan penetapannya berlaku per 1 Januari 2023. Dalam Pasal 7 Ayat 1 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan kenaikan upah minimum maksimal 10 persen.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 16 November 2022 dan diundangkan 17 November 2022.

Dilansir dari seputarlampung.pikiran-rakyat.com, begini cara menghitung penetapan upah minimum 2023 sesuai aturan Kemnaker. 

"Pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan upah minimum tahun 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi," kata Menaker Ida Fauziah. 

Rumus perhitungan kenaikan Upah Minimum 2023, yakni:

UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)).

Penjelasan Rumus:

Halaman:

Editor: Nia MB

Sumber: Beritadiy.pikiran-rakyat.com Seputarlampung.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x