Kewenangan Pengelolaan Timah, Baiknya oleh Pusat atau Daerah?

- 21 Juni 2024, 11:56 WIB
Proses pembentukan balok timah di sebuah perusahaan peleburan bijih timah.
Proses pembentukan balok timah di sebuah perusahaan peleburan bijih timah. /Ist/ Diskominfo Babel /

Jumlah produksi ini dipengaruhi oleh skema perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, karena berdasarkan undang-undang yang baru telah disebutkan bahwa tidak ada kewenangan pemerintah daerah umtuk mengeluarkan perizinan, dan fungsi penguasaan minerba lain selain IPR. 

Hal ini tentunya menjadikan pemerintah daerah sangat tergantung pada pemerintah pusat dalam menentukan jumlah produksi, kegiatan ekspor, dan nilai DBH yang dibagikan sesuai dengan pengaturan Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (Yanto, 2023).

Untuk itu, sebagai provinsi penghasil timah terbesar ke dua di dunia, tentunya kebijakan dan regulasi sangat berdampak terhadap pengelolaan dan pemanfaatannya bagi kesejahteraan masyarakat, dan keberlanjutan SDA di Bumi Serumpun Sebalai ini. 

Hilangnya fungsi kebijakan tindakan pengurusan, pengaturan, dan pengelolaan membatasi kemampuan daerah untuk mengoptimalisasi pendapatan daerah melalui PAD dan DBH atas diterbitkannya Undang-Undang Minerba ini.

Karena itu, pemerintah pusat maupun daerah diharapkan dapat berkolaborasi dan aktif dalam menciptakan ekosistem yang ideal dalam pertambangan timah di Bangka Belitung.

Tidak hanya itu, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga harus kembali melakukan inovasi, dan inisiatif dalam menggali potensi PAD dari sektor lain, antara lain sektor pariwisata. (***)

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah