Kewenangan Pengelolaan Timah, Baiknya oleh Pusat atau Daerah?

- 21 Juni 2024, 11:56 WIB
Proses pembentukan balok timah di sebuah perusahaan peleburan bijih timah.
Proses pembentukan balok timah di sebuah perusahaan peleburan bijih timah. /Ist/ Diskominfo Babel /

Dari pengelolaan yang dipegang pemerintah pusat pada orde baru, hingga desentralisasi ke pemerintah daerah pada era reformasi, dan kembali ke pemerintah dengan resentralisasi terbaru.

Perubahan signifikan dilakukan pada Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang secara substansial mengurangi kewenangan daerah, namun masih memberikan ruang otonomi yang signifikan. 

Kemudian, perubahan lebih lanjut terjadi dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, di mana kewenangan pemerintah kabupaten dihapuskan, namun masih ada sejumlah kewenangan yang diberikan pada pemerintah provinsi dalam pengelolaan pertambangan.

Namun, pada tahun 2020 perubahan perundangan kembali diterbitkan melalui Undang-Undang No. 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Baru yang baru. 

Dengan konsistensinya, regulasi baru ini mencabut kembali kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur pertambangan di wilayahnya sendiri, dan mengembalikannya kepada pemerintah pusat.

Hal ini membuat pemerintah pusat memiliki kendali penuh atas aktivitas pertambangan di Indonesia. Sementara, pemerintah daerah hanya memiliki fungsi pengawasan.

Perubahan kebijakan ini membawa konsekuensi potensial pada beberapa aspek, serta dampak yang kompleks terhadap ekonomi, lingkungan, dan sosial di daerah-daerah pertambangan di Bangka Belitung.

Resentralisasi kewenangan pertambangan timah oleh pemerintah pusat telah mengurangi potensi pendapatan daerah, dan menghilangkan kewenangan partisipasi dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) (Julian, 2024).

Padahal, manajemen pertambangan timah oleh pemerintah daerah didasarkan pada prinsip desentralisasi dan teori eksternalitas yang mengakui bahwa daerah yang paling terkena dampak dari aktivitas yang diatur.

Proyeksi otonomi daerah tersebut memperkuat kedudukan daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri, termasuk dalam hal ekonomi menjadi landasan pemberian wewenang pengelolaan timah yang signifikan pada pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/ kota.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah