Politik di Indonesia Berubah Gaya Dipengaruhi Digitalisasi

- 28 Juni 2024, 12:58 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Ist/ Diskominfo Babel /

MataBangka.com - Peranan politik dalam sebuah negara demokrasi sangat penting dalam mencapai sebuah tujuan pembangunannya, begitu juga dengan Indonesia. Peranan politik menyoroti suatu sistem dalam upaya pencapaian kekuasaan.

Namun dalam menjalankan sistem tersebut, di sebuah negara dibutuhkan suatu organisasi terstruktur, yang kemudian dikenal dengan sebutan "Partai politik".

Di Indonesia partai politik bahkan memiliki kedudukan dalam pengakuan yang absolut melalui Undang-Undang No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Dalam undang-undang tersebut mengamanatkan partai politik berfungsi sebagai penghubung antara rakyat dengan penguasa melalui sarana demokrasi.

Berdasarkan sejarahnya, Indonesia pernah menerapkan empat sistem demokrasi, yakni Demokrasi Parlementer (1950-1959), Demokrasi Terpimpin (1959-1965), Demokrasi Pancasila Orde Baru (1966-1998), dan Demokrasi Pancasila Reformasi (1998-sekarang).

Namun, rakyat Indonesia baru benar-benar merasakan langsung hubungan dua arah dalam konteks demokrasi, terjadi pada era Demokrasi Pancasila Reformasi.

Pada era ini, disebutkan Andrew Shandy dan Sandra Dewi (2018), berbagai kekangan demokrasi yang berlaku di era Soeharto dihapuskan.

Lebih lanjut, sistem multi partai juga diberlakukan pada era reformasi, dan menjadi awal dilaksanakannya pemilihan secara umum pada 1999.

Karakter pemilu berjalan dengan lebih demokratis, masyarakat terlibat langsung dalam pemilihan pemimpin.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah