MataBangka.com - Berikut daftar lima smelter atau perusahaan peleburan bijih timah di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang disita Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) didampingi Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia.
1. Smelter CV VIP berupa sau bidang tanah seluas 10.500 m2 di Pangkalpinang.
2. Smelter PT SIP beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2 di Pangkalpinang.
3. Smelter PT TI beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 m2 di Pangkalpinang.
4. Smelter PT SBS beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2 di Pangkalpinang.
Kemudian alat berat sebanyak 51 unit excavator dan tiga unit bulldozer dari empat smelter di Pangkalpinang.
5. PT RBT berupa sebidang tanah dan beberapa alat berat di Kabupaten Bangka.
Terkait hal itu, maka Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan dan Penyidik Jampidsus Kejagung bersama Forkopimda Babel melakukan rapat koordinasi di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel, pada Selasa, 23 April 2024.
Dari rapat tersebut dihasilkan sejumlah kesepakatan diantaranya lima smelter akan kembali beroperasi, mengingat sejumlah hal krusial menyangkut perekonomian dan pembangunan.