MataBangka.com - Sebanyak tiga orang kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Dit Polairud Polda Babel, dalam kasus tambang ilegal di Sungai Buntu Sungailiat Kabupaten.
Penetapan tersangka kepada Sumitro dan FF alias Febby warga Komplek Nangnung Selatan Lingkungan Air Kantung dan FB alias Firada, diduga merupakan panitia dan koordinator tambang ilegal usai penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat, 19 April 2024.
"Jadi sebelumnya mereka memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara, hasilnya menetapkan mereka sebagai tersangka mengingat karena cukup bukti," ungkap Kabid Humas Polda Babel, Jojo Sutarjo, pada Jumat malam.
Lanjutnya, ketiga orang tersangka dalam kasus ini berperan sebagai panitia atau kordinator kegiatan penambangan ilegal di Sungai Kolong Buntu tersebut.
Dan sebelum ketiga tersangka ini, setidaknya penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel sudah menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
"Ada 13 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga hari ini. Mereka memiliki peran berbeda, diantaranya para penambang dan kordinator atau kepanitian tambang ilegal tersebut," jelas Jojo.
Jojo menambahkan hingga saat ini ke-13 tersangka saat ini sudah diamankan di Rutan Mako Polairud Polda Babel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Sekarang masih proses penyidikan, jika ada perkembangan lanjutnya akan kami sampaikan kembali secara berkala,"pungkas Jojo.
Diketahui sebelumnya, tersangka ke-10 dalam kasus tambang ilegal ini Dit Polairud Polda Babel menetapkan AR alias Agus (44) Ketua RT 02 Nangnung Kelurahan Sungailiat Kabupaten Bangka sebagai tersangka, yang diduga merupakan orang yang mengkoordinir tambang ilegal di Sungai Buntu. (***)