GM dan Direktur Operasi PT Timah Tbk Diperiksa Jampidsus Kejagung Sebagai Saksi, Total Sudah ada 174 Orang

- 2 April 2024, 22:14 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumadena
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumadena /Ist////

MataBangka.com - Dua orang pejabat PT Timah Tbk kembali diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dua pejabat tersebut yakni GM PT Timah Tbk, RA dan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, NAK.

Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

"Dua saksi yang diperiksa terkait dengan perkara atas nama tersangka TN alias AN," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumadena, pada Selasa, 2 April 2024.

Lanjutnya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Bertambahnya dua orang saksi dalam perkara ini, maka Jampidsus sampai dengan hari ini yang telah memeriksa sebanyak 174 orang saksi.

Pemeriksaan ratusan saksi ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga komoditi timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2017 hingga 2022 di Bangka Belitung (Babel). 

Dari keterangan ratusan saksi itu pun, tim Jampidsus juga sudah menetapkan sebanyak 16 orang tersangka yang merugikan negara sebesar Rp 271 trilliun. (***) 

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x