Dugaan Mafia Tanah di Kabupaten Bangka, Kejati Babel Tingkatkan Proses dari Penyelidikan ke Penyidikan

- 1 April 2024, 20:33 WIB
Asintel Kejati Babel, Fadil Regan ketika memberikan keterangan terkait perkembangan kasus lahan di Desa Kotawaringin dan Desa Labuh Air Pandan.
Asintel Kejati Babel, Fadil Regan ketika memberikan keterangan terkait perkembangan kasus lahan di Desa Kotawaringin dan Desa Labuh Air Pandan. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meningkatkan proses perkara dugaan mafia tanah di Desa Kotawaringin dan Desa Labuh Air Pandan, Kabupaten Bangka. 

Proses awal dari penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan oleh Kejati Babel, pemeriksaan pun dilimpahkan dari bidang intelkam ke bidang pidana khusus (Pidsus). 

"Terkait kasus tanah di Desa Labuh Air Pandan dan Desa Kotawaringin, Kabupaten Bangka ini terhitung tahun 2018-2023," ungkap Asintel Kejati Babel, Fadil Regan, pada Senin, 1 April 2024.

"Jadi ditemukan ada indikasi, pimpinan kami mengambil kebijakan dan melimpahkan ke seksi Pidsus yang pada tanggal 18 Maret 2024 itu masih tahap penyelidikan. Saat ini sepakat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena sudah ada peristiwa pidana," ujarnya. 

Lanjutnya, kasus dugaan mafia tanah ini juga melibatkan oknum dari Dinas Kehutanan Provinsi Babel dan beberapa oknum kepala desa (Kades). 

"Ada 1500 Hektar lahan yang dikuasai oleh  pihak swasta dalam hal ini PT NKI," tukas Fadil Regan. 

Diketahui terkait hal ini, Mantan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman Djohan, pun sempat di panggil pihak Kejati Babel. 

Kepada awak media, mantan orang nomor satu di Babel tersebut mengungkapkan pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektar yang dikeluarkan untuk PT Narina Keisha Imani (NKI) di Desa Kotawaringin, Kabupaten Bangka, untuk perkebunan pisang. 

Dan, dirinya tidak mengetahui kalau apa yang diusahakan PT NKI saat ini, apakah untuk perkebunan lain. 

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x