Tipikor Tata Niaga Timah di Babel, Berikut Daftar 16 Orang Tersangka yang Ditetapkan Kejagung

- 28 Maret 2024, 12:07 WIB
Harvey Moeis Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Langsung Ditahan Pakai Rompi Pink
Harvey Moeis Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah, Langsung Ditahan Pakai Rompi Pink /Istimewa/

MataBangka.com - Tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga komoditi timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada tahun 2015 sampai dengan 2022, yang merugikan negara sebesar Rp 271 trilliun, sudah belasan orang ditetapkan sebagai tersangka. 

Tersangka ke-16 yang jadi tersangka yakni Harvey Moeis yang merupakan suami dari selebritis asal Babel, Sandra Dewi

Selain Harvey Moeis berikut 15 orang tersangka yang terlebih dulu diterapkan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) diantaranya: 

1. Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016 sampai dengan 2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. 

2. Direktur Operasional dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah tahun 2016 sampai dengan 2021, Alwin Albar. 

3. Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Erminda. 

4. Pemilik CV Venus Intri Perkasa, pengusaha tambang di Babel, Thamron Tamsil alias Aon. 

5. Manager operasional tambang CV Venus Intri Perkasa, Achmad Albani. 

6. Komisaris CV Venus Inti Perkasa, Kwang Yung alias Buyung. 

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x