Tenaga Honorer di Bangka Tengah Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel, Selipkan Sabu Dalam Kursi Ruang Tamu

- 22 Maret 2024, 11:21 WIB
Sejumlah barang bukti paket Sabu dengan total 109,35 gram diamankan Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Babel dari seorang honorer di Bangka Tengah.
Sejumlah barang bukti paket Sabu dengan total 109,35 gram diamankan Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Babel dari seorang honorer di Bangka Tengah. /Ist/ Humas Polda Babel/

MataBangka.com - Seorang pemuda warga Desa Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah yakni RR alias Reval (27) yang berprofesi sebagai tenaga honorer berikut 109,35 gram Sabu diamankan Tim Subdit III Ditres Narkoba Polda Babel. 

Diungkapkan Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku Reval merupakan seorang kurir, dibekuk pada Selasa, 19 Maret 2024 malam.

"Kesehariannya pelaku berprofesi sebagai tenaga pengajar honorer. Ia diamankan di rumahnya di Desa Simpang Katis," kata Jojo Sutarjo, pada Kamis, 21 Maret 2024 malam.

Dari tangan pelaku, Tim Subdit III berhasil mengamankan sebanyak 13 paket plastik sedang yang diduga berisi Sabu.

Selain itu turut diamankan delapan tisu yang dibungkus lakban coklat, satu plastik besar kosong, satu lembar plastik warna hitam serta satu unit handphone.

"13 paket sedang Sabu ini disimpan pelaku dengan diselipkan di kursi ruang tamu rumahnya, total keseluruhan seberat 109,35 gram. Pengakuan pelaku bisnis haram ini baru pertama kali dilakukan oleh pelaku RR," terang Jojo Sutarjo. 

Jojo menambahkan akibat perbuatannya pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara. (***) 

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x