Upaya Penyelundupan Ratusan Karung Pasir Timah Digagalkan dari Babel, Dua Pelaku Diamankan Tim Gabungan

- 16 Maret 2024, 14:17 WIB
Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah memperlihatkan pasir timah yang bakal diselundupkan dua pelaku dari Teluk Limau Mentigi yang digagalkan tim gabungan.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah memperlihatkan pasir timah yang bakal diselundupkan dua pelaku dari Teluk Limau Mentigi yang digagalkan tim gabungan. /Ist/ Humas Polres Bangka Barat/

MataBangka.com - Sebanyak 273 karung diduga pasir timah yang bakal diselundupkan keluar Pulau Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil digagalkan tim gabungan dari Polres Bangka Barat, Ditreskrimsus Polda Babel, Ditpolairud Polda Babel, Polsek Jebus. 

Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah menyampaikan pihaknya berhasil mengungkap adanya kegiatan penyelundupan pasir timah yang dilakukan oleh oknum tersebut, salah satu bentuk sinergitas dan kolaborasi teman-teman wartawan dan Polri baik dari Polda Babel, Polres Bangka Barat dan Polsek Jebus

"Sebelumnya teman-teman wartawan juga ada menyampaikan kepada Kasat Reskrim tentang terjadinya aktivitas dugaan penyelundupan di wilayah Teluk Limau Mentigi ini," tegas Ade Zamrah, pada Sabtu, 16 Maret 2024.

Menanggapi hal tersebut, Polres Bangka Barat langsung menyelidiki dengan menurunkan tim gabungan dan berhasil mengamankan ratusan karung diduga pasir timah, serta mengamankan sebanyak dua orang dengan inisial S dan AP. 

"Kita dengan tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 273 karung pasir timah serta dua orang pemilik tempat dan pemilik pasir timah," ungkap Ade Zamrah. 

Dijelaskannya dugaan kuat penyelundupan ini, karena secara geografis lokasi Teluk Limau cukup potensial sebagai wilayah pantai terluar untuk menuju Malaysia atau Singapura dari Pulau Bangka.

"S dan AP warga Teluk Limau merupakan residivis yang pernah terlibat kasus penyelundupan pasir timah beberapa waktu yang silam," jelasnya.

Saat ini tersangka serta barang bukti diamankan di Mako Polres Bangka Barat, dan untuk kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis terkait UU Minerba, UU Lingkungan Hidup dan UU Tata Ruang.

"Kita juga minta dukungan dari semua pihak dalam menegakkan aturan terkait tata ruang, karena menurut keterangan pelaku, pasir timah ini didapat dari lokasi yang tidak sesuai dengan tata ruang yang ada," pungkas Ade Zamrah. (***) 

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x