Dua Pelaku Pencurian di Belinyu Babel Diringkus Tim Gabungan, Terancam Tujuh Tahun Penjara

- 12 Maret 2024, 19:52 WIB
Ilustrasi pencurian
Ilustrasi pencurian /prfmnews/

MataBangka.com - Ra (22) dan Ir alias Kornet (21) diringkus tim gabungan Unit Reskrim Polsek Belinyu bersama Dit Reskrimum Polda Babel di Jalan Mayor Syafri Rahman, Kelurahan Kuto Panji, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, pada Senin, 11 Maret 2024.

Kedua diamankan pihak kepolisian terkait pengaduan Marlina alias Acing, pada Selasa, 6 Maret 2024, bahwa rumahnya mengalami pencurian.

Demikian diungkapkan Kasi Humas Polres Bangka, AKP Zulkarnain yang mengatakan dari pengaduan korban, tim gabungan meminta keterangan saksi-saksi dan melakukan penyelidikan.

"Dari hasil keterangan saksi dan penyelidikan, tim gabungan menangkap Ra dan Ir di rumah masing-masing," ungkap Zulkarnain, Senin, 11 Maret 2024.

Lanjutnya, dari keterangan pelaku Ir mengaku barang hasil curian berupa satu unit gandphone dan cincin emas dijual di Pangkalpinang dengan perantara Ap.

"Para pelaku dan barang bukti selanjutnya di amankan ke Polsek Belinyu, guna Proses lebih lanjut," jelas Zulkarnain. 

"Atas perbuatan pelaku Ra dan Ir patut diduga melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancama kurungan maksimal tujuh tahun," pungkasnya. (***) 

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x