Dua Pemuda Bateng dan Satu Pangkalpinang Diamankan Polres Bangka, Barang Bukti 10,20 Gram Sabu

- 2 Maret 2024, 21:39 WIB
Sejumlah barang bukti diamankan Tim Orion Sar ResNarkoba Polres Bangka dari tiga pelaku asal Desa Belilik dan Pangkalpinang.
Sejumlah barang bukti diamankan Tim Orion Sar ResNarkoba Polres Bangka dari tiga pelaku asal Desa Belilik dan Pangkalpinang. /Ist/ Humas Polres Bangka/

MataBangka.com - Dua pemuda asal Desa Belilik, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) serta satu pemuda asal Semabung, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diamankan Tim Orion Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Kepolisian Resort (Polres) Bangka, Jum'at, 1 Maret 2024.

Ketiganya pelaku yakni RH (24) dan SN (22) warga Desa Belilik serta PE (40) warga Pangkalpinang diamankan berikut barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 10,20 gram, setelah penyidik melakukan pengembangan didua tempat berbeda. 

Penangkapan pelaku berawal ketika penyidik menerima informasi dari masyarakat, bahwa dibelakang Pasar Kite Sungailiat, Kelurahan Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. 

"Tim Orion langsung mengamankan RH bersama SN dan dilakukan penggeledahan ditemukan kotak rokok Merk Djitoe Bold warna biru berisikan satu buah lakban coklat berisikan satu plastik klip berukuran sedang berisikan kristal warna putih yang diduga Sabu," ungkap Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas Polres Bangka, AKP Zulkarnain, Sabtu, 2 Maret 2024.

"Selain itu, ditemukan juga kotak rokok merk LA Bold yang berisikan tiga buah plastik klip berukuran kecil berisikan kristal warna putih yang diduga Sabu," ujarnya. 

Kasi Humas melanjutkan setelah itu Tim Orion melakukan pengembangan dan berhasil menangkap PP dikontrakannya dan menemukan satu buah kantong plastik bening yang berisikan 15 buah plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal putih yang diduga Sabu. 

"Ketiganya kemudian diamankan di Mapolres Bangka guna pemeriksaan lebih lanjut, modus pelaku melakukan langsung transaksi Narkoba kepada pembeli," jelas AKP Zulkarnain.

"Atas perbuatan pelaku RH, PP dan SN diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya. (***) 

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x