Jampidsus Tetapkan Lima Tersangka Tata Niaga Timah, Dua Orang Mantan Petinggi PT Timah di Babel

- 16 Februari 2024, 19:18 WIB
Jampidsus Kejagung RI menetapkan lima orang saksi menjadi tersangka dugaan Tipikor Tata Niaga Timah tahun 2015-2022.
Jampidsus Kejagung RI menetapkan lima orang saksi menjadi tersangka dugaan Tipikor Tata Niaga Timah tahun 2015-2022. /Ist// Kejagung RI/

MataBangka.com - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022, di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). 

"Tersangka sebelumnya berstatus saksi, berdasarkan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status kelima orang saksi menjadi tersangka," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspemkum) Kejagung RI, Ketut Sumadena, Jum'at, 17 Februari 2024.

Kapuspenkum melanjutkan kelima tersangka itu diantaranya SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, MBG selaku Pengusaha Tambang, HT alias ASN selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa (VIP) perusahaan milik tersangka TN alias AN, MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016 - 2021, kemudian EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 - 2018. 

Adapun kasus posisi dalam perkara ini, yakni tersangka HT alias ASN merupakan pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya yang sudah dilakukan penahanan yakni Tersangka TN alias AN dan tersangka AA. 

Kemudian mengenai tersangka SG alias AW dan tersangka MBG, kedua tersangka ini memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah. 

"Adapun perjanjian tersebut ditandatangani oleh tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk," jelas Kapuspenkum. 

Pada saat itu, tersangka SG alias AW memerintahkan tersangka MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama, serta menyuruh untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan boneka, guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk, yang seluruhnya dikendalikan tersangka MBG. 

"Bijih timah yang diproduksi tersangka MBG tersebut perolehannya berasal dari IUP PT Timah Tbk atas persetujuan dari PT Timah Tbk. Kemudian, baik bijih maupun logam timahnya dijual ke PT Timah Tbk," ulasnya. 

Dari pemeriksaan untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal, tersangka MBG atas persetujuan tersangka SG alias AW membentuk perusahaan boneka, yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP). 

"Total biaya yang dikeluarkan oleh PT Timah Tbk terkait biaya pelogaman di PT SIP selama tahun 2019 - 2022 yaitu senilai Rp 975.581.982.776. Sedangkan, total pembayaran bijih timah yakni senilai Rp 1.729.090.391.448," terang Kapuspenkum. 

Dan untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah, dimana keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah tersebut dinikmati oleh Tersangka MBG dan Tersangka SG alias AW. 

Selain membentuk perusahaan boneka, tersangka MBG atas persetujuan tersangka SG alias AW juga mengakomodir penambang-penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Nantinya, mineral biji timah yang diperoleh dikirimkan ke smelter milik tersangka SG alias AW. 

"Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara, yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain seperti PT Asabri dan Duta Palma," tukas Kapuspenkum. 

"Selain itu, terdapat kerugian kerusakan lingkungan akibat adanya aktivitas penambangan ilegal timah di Babel," paparnya. 

Pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan untuk kepentingan penyidikan, tersangka MRPT alias RZ, tersangka HT alias ASN, dan tersangka MBG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka SG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan tersangka EE alias EML di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. (***) 

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah