Kejagung RI Tahan Satu Tersangka Terkait Tata Niaga Komoditi Timah di Bangka Belitung

- 30 Januari 2024, 15:35 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumadena dan Direktur Penyidik Kejagung RI, Kuntadi ketika memberikan keterangan terkait perkara yang saat ini ditangani.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumadena dan Direktur Penyidik Kejagung RI, Kuntadi ketika memberikan keterangan terkait perkara yang saat ini ditangani. /Ist///

// Mobil Mewah, Alat Berat Hingga Uang Puluhan Miliar jadi Barang Bukti

MataBangka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) setelah Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, akhirnya menahan satu orang tersangka terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Tata Niaga Komoditas Tmah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). 

Seperti diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumadena, terkait perkara ini Tim Penyidik Jampidsus sudah minta keterangannya dari beberapa direktur perusahaan pertambangan dan penanggung jawab operasi di lokasi tambang, yang berjumlah 20 orang saksi.

Tersangka TT diamankan Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI terkait pengusutan perkara pertambangan di Bangka Belitung.
Tersangka TT diamankan Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI terkait pengusutan perkara pertambangan di Bangka Belitung.

"Tim Penyidik juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Bangka Tengah (Bateng)," ungkap Ketut Sumadena, pada Selasa, 30 Januari 2024.

Sementara itu, dijelaskan Direktur Penyidikan Kejagung RI, Kuntadi, dalam perkara Tim Penyidik melakukan penggeledahan di rumah dan toko milik TT warga Koba, Bateng dan dari penggeledahan tersebut Tim Penyidik melakukan penyegelan terhadap dua brankas, laci meja dan satu ruangan gudang yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Selain itu, Tim Penyidik juga menyita satu unit mobil Porsche, satu unit mobil Suzuki Swift dan uang tunai sebesar Rp 1.074.346.700 . 

Kemudian di rumah AN dan berhasil menemukan uang tunai sebesar Rp 6.070.850.000 dan SGD 32.000, serta beberapa mata uang asing lainnya yang dibungkus dalam kardus rokok di ruang gudang.

"Selanjutnya seluruh barang bukti uang tunai tersebut dititipkan Tim Penyidik ke Bank BRI Cabang Pangkalpinang," jelas Kuntadi. 

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x