Berikut Peran Pelaku Pengoplosan Elpiji di Pangkalpinang, Diungkap Ditreskrimsus Polda Babel

- 26 Januari 2024, 12:13 WIB
Empat warga Pangkalpinang digiring Penyidik Tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus ke Ruang Tahanan Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung.
Empat warga Pangkalpinang digiring Penyidik Tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus ke Ruang Tahanan Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Para pelaku pengoplosan gas elpiji 3 kg ke 12 kg di Kota Pangkalpinang, ternyata memiliki peran masing-masing selama empat bulan beroperasi. 

Terungkapnya peranan pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan Penyidik Tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel). 

Seperti diungkapkan Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, dari pemeriksaan tiga orang pelaku yakni ZA alias Ari, ES alias Gomblo dan Bi alias Bintang bertugas mengambil atau membeli tabung gas elpiji 3 kg subsidi dari toko-toko pinggir jalan, dan pangkalan gas langganan. 

"Tiga pelaku ini juga yang melakukan pengoplosan dari tabung 3 kg ke 12 kg, setelah itu tiga pelaku ini juga yang menjualnya ke masyarakat," ungkap Jojo Sutarjo, pada Jum'at, 26 Januari 2024.

Lanjut Jojo, sedangkan pelaku Z alias Andre berperan sebagai pemilik gudang tempat pengoplosan, sekaligus yang memerintahkan tiga pelaku untuk melakukan pengoplosan hingga menjual ke toko-toko kecil di daerah Pangkalpinang dan Sungailiat.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal yang dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan/atau 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 60 miliar. 

Para pelaku diamankan di sebuah gudang tertutup di Jalan Air Mawar Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, pada Senin, 22 Januari 2024.

Dari para pelaku diamankan tabung gas elpiji 3 kg subsidi sebanyak 15 buah dalam keadaan berisi, 75 orang tabung dalam keadaan kosong, tabung gas elpiji 12 kg non subsidi sebanyak 94 buah keadaan berisi, 147 buah tabung dalam keadaan kosong dan 16 buah tabung dalam keadaan rusak serta tabung gas elpiji 5,5 Kg dalam keadaan berisi.

Selain itu turut diamankan satu unit mobil carry pick up warna hitam dan beberapa peralatan untuk menunjang pengoplosan isi tabung gas elpiji 3 kg subsidi ke dalam tabung elpiji 12 kg non subsidi turut disita. (***) 

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x