Empat Bulan Oplos Gas Elpiji 3 Kg ke 12 Kg, Warga Pangkalpinang Diamankan Berikut Ratusan Tabung Gas

- 25 Januari 2024, 14:00 WIB
Empat warga Pangkalpinang digiring Penyidik Tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus ke Ruang Tahanan Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung.
Empat warga Pangkalpinang digiring Penyidik Tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus ke Ruang Tahanan Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Dari hasil pemeriksaan Penyidik Tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel), kegiatan pengoplosan gas elpiji dari tabung 3 kg ke 12 kg yang dilakukan empat pelaku yakni Z alias Andre (49), ZA alias Ari (26), ES alias Gomblo (25) dan Bi alias Bintang (24) kesemuanya warga Pangkalpinang, sudah berlangsung selama empat bulan. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, tabung gas elpiji 3 kg subsidi untuk pemindahan didapatkan para pelaku dari pembelian di toko-toko pinggir jalan dan pangkalan gas langganan.

Dan harga untuk tabung gas 3 kg subsidi tersebut dibeli para pelaku dengan harga yang bervariatif sebesar Rp 25 ribu hingga Rp 28 ribu pertabung.

"Setelah didapatkan barulah dilakukan pengoplosan dari tabung gas elpiji 3 kg subsidi ke tabung gas elpiji 12 kg non subsidi. Kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga Rp 205 ribu pertabung," ungkap Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, pada Kamis, 25 Januari 2024.

Para pelaku diamankan di sebuah gudang tertutup di Jalan Air Mawar Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, pada Senin, 22 Januari 2024.

Dari para pelaku diamankan tabung gas elpiji 3 kg subsidi sebanyak 15 buah dalam keadaan berisi, 75 orang tabung dalam keadaan kosong, tabung gas elpiji 12 kg non subsidi sebanyak 94 buah keadaan berisi, 147 buah tabung dalam keadaan kosong dan 16 buah tabung dalam keadaan rusak serta tabung gas elpiji 5,5 Kg dalam keadaan berisi.

Selain itu turut diamankan satu unit mobil carry pick up warna hitam dan beberapa peralatan untuk menunjang pengoplosan isi tabung gas elpiji 3 kg subsidi ke dalam tabung elpiji 12 kg non subsidi turut disita.

"Pasal yang dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan/atau 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah," pungkas Jojo Sutarjo. (***) 

 

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x