"Setelah didapatkan barulah dilakukan pengoplosan dari tabung gas elpiji 3 kg subsidi ke tabung gas elpiji 12 kg Non Subsidi. Kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga Rp 205 ribu pertabung," terang Jojo.
Jojo juga menjelaskan bahwa keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam aktivitas pengoplosan tersebut.
Dimana ketiga pelaku yakni ZA alias Ari, ES alias Gomblo dan Bi alias Bintang bertugas sebagai mengambil tabung gas elpiji 3 kg subsidi dari toko-toko pinggir jalan, dan pangkalan gas langganan hingga melakukan pengoplosan dan menjualnya ke masyarakat.
Sedangkan pelaku Z alias Andre ini adalah pemilik gudang tempat pengoplosan, sekaligus yang memerintahkan tiga pelaku lain untuk melakukan pengoplosan hingga menjual ke toko-toko kecil di daerah Pangkalpinang dan Sungailiat.
"Pasal yang dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan/atau 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah," pungkas Jojo Sutarjo. (***)