Oplos Elpiji 3 Kg ke 12 Kg, Empat Warga Pangkalpinang Diamankan Ditreskrimsus Polda Babel

- 25 Januari 2024, 12:06 WIB
Barang bukti mobil dan ratusan tabung gas elpiji ukuran 3 kg dan 12 kg diamankan dari empat pelaku di Pangkalpinang oleh Ditreskrimsus Polda Babel.
Barang bukti mobil dan ratusan tabung gas elpiji ukuran 3 kg dan 12 kg diamankan dari empat pelaku di Pangkalpinang oleh Ditreskrimsus Polda Babel. /Ist/ Humas Polda Babel/

MataBangka.com - Oplos Gas Elpiji 3 ke 12 Kg, empat orang warga Pangkalpinang yakni Z alias Andre (49), ZA alias Ari (26), ES alias Gomblo (25) dan Bi alias Bintang (24) diamankan Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel di sebuah gudang tertutup di Jalan Air Mawar Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, pada Senin, 22 Januari 2024.

"Selain mengamankan keempat pelaku, Tim Subdit I Indagsi juga mengamankan sejumlah barang bukti tabung gas elpiji dari gudang tersebut," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, pada Kamis, 25 Januari 2024.

Lanjut Jojo barang bukti yang diamankan diantaranya tabung gas elpiji 3 kg Subsidi sebanyak 15 buah dalam keadaan berisi, 75 orang tabung dalam keadaan kosong, tabung gas elpiji 12 kg Non Subsidi sebanyak 94 buah keadaan berisi, 147 buah tabung dalam keadaan kosong dan 16 buah tabung dalam keadaan rusak serta tabung gas elpiji 5,5 Kg dalam keadaan berisi.

Selain itu turut diamankan satu unit mobil carry pick up warna hitam dan beberapa peralatan untuk menunjang pengoplosan isi tabung gas elpiji 3 kg subsidi ke dalam tabung elpiji 12 kg Non Subsidi turut disita. 

"Pengoplosan gas elpiji subsidi yang dilakukan oleh keempat pelaku ini diketahui sudah berlangsung sekitar empat bulan lebih," ungkap Jojo.

"Dari aktivitas tersebut para pelaku berhasil mendapatkan keuntungan mencapai puluhan juta rupiah," ujarnya. 

"Sudah empat bulan lebih aktivitas pengoplosan ini dijalankan para pelaku, rata-rata aktivitas ini bisa menghasilkan 10 sampai dengan 15 tabung gas elpiji 12 Kg Non Subsidi dalam sehari," lanjut Jojo.

Dari hasil pemeriksaan tabung gas elpiji 12 kg Non Subsidi hasil pemindahan tersebut didapatkan para pelaku dari pembelian di toko-toko pinggir jalan dan pangkalan gas langganan.

Tabung gas 3 kg non subsidi tersebut dibeli para pelaku dengan harga yang bervariatif sebesar Rp 25 ribu hingga Rp 28 ribu pertabung.

"Setelah didapatkan barulah dilakukan pengoplosan dari tabung gas elpiji 3 kg subsidi ke tabung gas elpiji 12 kg Non Subsidi. Kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga Rp 205 ribu pertabung," terang Jojo.

Jojo juga menjelaskan bahwa keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam aktivitas pengoplosan tersebut.

Dimana ketiga pelaku yakni ZA alias Ari, ES alias Gomblo dan Bi alias Bintang bertugas sebagai mengambil tabung gas elpiji 3 kg subsidi dari toko-toko pinggir jalan, dan pangkalan gas langganan hingga melakukan pengoplosan dan menjualnya ke masyarakat.

Sedangkan pelaku Z alias Andre ini adalah pemilik gudang tempat pengoplosan, sekaligus yang memerintahkan tiga pelaku lain untuk melakukan pengoplosan hingga menjual ke toko-toko kecil di daerah Pangkalpinang dan Sungailiat. 

"Pasal yang dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dan/atau 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak 60 miliar rupiah," pungkas Jojo Sutarjo. (***) 

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah