2.131 Orang WBP Terdata di DPT, Ini Langkah Kemenkumham Babel

- 24 Januari 2024, 19:44 WIB
Ilustrasi Pemilu.
Ilustrasi Pemilu. /

MataBangka.com - Tercatat sebanyak 2.131 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan rinciannya 1.360 orang laki-laki dan 86 orang perempuan.

Dalam menjamin hak WBP untuk turut andil dalam Pemilu 2024 ini, maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Babel telah menyiapkan berbagai persiapan.

Demikian diungkapkan Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Babel, Kunrat, memang ada beberapa hal yang menjadi kendala WBP dalam menghadapi pesta demokrasi tahun ini.

"Salah satunya tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun sejenisnya. Kendala ini kami carikan solusi berkoordinasi dengan Dinas Catatan Sipil (Dukcapil), supaya bisa mengakomodir teman-teman yang berhak untuk memilih," ungkap Kunrat saat ditemui awak media di ruang kerjanya, pada Rabu, 24 Januari 2024.

Kunrat melanjutkan persoalan DPT tambahan lantaran harus mengurus pemindahan pencoblosan, begitu juga persoalan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Terkait DPK, memang masalah tersebut sedikir rumit lantaran DPK ini memang tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau pun tidak adanya KTP atau sebagainya. Namun hal itu akan tetap diperjuangkan agar memiliki hak yang sama pada Pemilu nanti.

"Ini kami perjuangkan untuk teman-teman WBP ini agar memiliki hak untuk memilih, karena pada prinsipnya mereka berhak memilih," jelas Kunkrat. 

"Karena dalam konteks ini ada hak mereka yang harus diakomodir, terutama dalam Pemilu," ujarnya. 

// Kemenkumham Jamin Netral di Pemilu

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x