Ditpolairud Babel Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, Dijual ke Penambang Timah di Belinyu

- 23 Januari 2024, 14:31 WIB
Barang bukti BBM Subsidi jenis Solar dan Pertalite yang diamankan Ditpolairud Babel dari pelaku di Perairan Pantai Batu Dinding Belinyu.
Barang bukti BBM Subsidi jenis Solar dan Pertalite yang diamankan Ditpolairud Babel dari pelaku di Perairan Pantai Batu Dinding Belinyu. /Ist/ Ditpolairud Babel/

MataBangka.com - Personil Opsnal Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan BBM jenis Solar dan Pertalite, yang akan dijual ke penambang di Perairan Baru Hitam, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. 

Terungkapnya kasus ini, setelah Ditpolairud Babel menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi BBM di Pantai Batu Dinding Belinyu.

Dari informasi itu, pada Sabtu, 20 Januari 2024, sekira pukul 05.30 WIB anggota Opsnal Subdit Gakkum menemukan jerigen tersusun di pinggir pantai, serta melihat satu orang pelaku pemilik BBM atas nama (DS) dan mobil pickup merk Daihatsu.

"Setelah dilakukan introgasi terhadap (DS) menerangkan bahwa jerigen berisikan BBM jenis Solar dan Pertalite yang angkut dan akan dijual kepada pelanggan penambang pasir timah," ungkap Ditpolairud Babel, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih melalui Kasubdit Gakkum Ditpolairud Babel, AKBP Indra Feri Dalimunthe, pada Selasa, 23 Januari 2024.

Lanjutnya setelah mengamankan DS berikut barang bukti, di Jalan Nelayan Kelurahan Mantung, Kecamatan Belinyu, Tim Opsnal kembali mengamankan pelaku lain atas nama YE sedang mengendarai mobil pickup dengan membawa 29 jerigen berisikan BBM subsidi yang akan dijual kepada penambang TI Apung di Perairan Belinyu.

"Kemudian tim mengamankan pelaku (BS) sebagai orang yang menyuplai BBM jenis Solar subsidi kepada YE, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditpolairud untuk diserahkan kepada Unit Sidik Subdit Gakkum guna pemeriksaan lebih lanjut," jelas Indra Feri. 

"Penyidik telah menetapkan tiga orang pelaku menjadi tersangka penyalahgunaan BBM Bersubsidi, sebagaimana dimaksudkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas," pungkasnya. (***) 

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x