Curi Handphone Tetangga, Residivis Asal Belinyu Kembali Diringkus Polda Babel

- 16 Januari 2024, 19:41 WIB
Wawan warga asal Belinyu sepertiya tidak jera, baru selesai jalani hukuman kembali berulah akhirnya diringkus Polda Babel.
Wawan warga asal Belinyu sepertiya tidak jera, baru selesai jalani hukuman kembali berulah akhirnya diringkus Polda Babel. /Ist/ Humas Polda Babel/

MataBangka.com - Ir alias Wawan (32) warga Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka yang baru selesai menjalani hukuman pada tahun 2021 lalu, kembali diringkus Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel. 

Residivis ini diringkus terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

"Wawan ini diringkus saat berada di rumahnya di Desa Mangkol, pada Minggu, 14 Januari 2024 kemarin," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, pada Selasa, 16 Januari 2024.

Lanjut Jojo, terungkapnya aksi pelaku berawal ketika Tim Jatanras Polda Babel mendapati informasi adanya laporan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Desa Mangkol, pada Desember tahun lalu.

Dari kejadian itu, korban mengalami kehilangan satu unit handphone, surat-surat berharga dan sejumlah uang dengan kerugian kurang lebih Rp 3,2 juta. 

Setelah diselidiki, tim mendapati informasi terkait pelaku pencurian, usai memastikan kebenaran informasi terkait pelaku pencurian, tim akhirnya meringkus Wawan. 

"Saat diamankan, pelaku mengakui bahwa benar telah mencuri satu unit handphone dan tas yang berisi surat-surat berharga di sebuah rumah di Desa Mangkol," jelas Jojo. 

"Modus pelaku mencari rumah yang ada di seputaran tempat tinggalnya, kemudian masuk ke rumah korban melalui pintu bagian belakang yang tidak terkunci dan masuk dengan cara mendorong pintu," lanjutnya. 

Berhasil mengambil barang milik korban, pelaku menjual hasil curiannya dan menggunakan uang tersebut untuk keperluan sehari-hari.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x