Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Apresiasi Kinerja Polda Babel, Ungkap Penyalahgunaan BBM

- 15 Januari 2024, 19:09 WIB
Ratusan jerigen yang diamankan Unit Tipiter  Polres Babar dari oknum penyalahgunaan BBM.
Ratusan jerigen yang diamankan Unit Tipiter Polres Babar dari oknum penyalahgunaan BBM. /Ist///

MataBangka.com - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mengapresiasi kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel) menindak pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). 

Apalagi selama ini, Pertamina terus berupaya memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan sesuai aturan.

Hal ini dikatakan Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, mengatakan Pertamina mengapresiasi langkah Polda Babel khususnya Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat (Babar) yang telah mengamankan oknum penyalahgunaan BBM Subsidi.

"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi, sehingga BBM subsidi dapat dipergunakan semestinya oleh masyarakat yang berhak," jelas Nikho, pada Senin, 15 Januari 2024.

Oleh sebab itu, Pertamina dengan tegas menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk dapat menyalurkan sesuai regulasi yang berlaku.

Ditambahkan Sales Area Manager Retail Babel, Adeka Sangtraga Hitapriya, Pertamina siap bersinergi dengan berbagai pihak dalam rangka melakukan pengawasan terkait penyaluran BBM bersubsidi, agar dapat benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak, dan harapannya kedepan tidak ada lagi praktik-praktik tindak penyalahgunaan BBM Bersubsidi. 

"Kami juga mendorong masyarakat untuk menggunakan BBM sesuai dengan spesifikasi kendaraan, agar BBM Subsidi dapat diterima oleh masyarakat yang berhak dan tidak dimanfaatkan oleh para penimbun BBM serta oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," imbuh Adeka.

"Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135," pungkasnya. 

Diketahui beberapa waktu lalu, pada Jumat, 12 Januari 2024, Unit Tipidter Satreskrim Polres Babar menindak oknum penimbun BBM Subsidi di Simpang Tempilang, Desa Kelapa, Kecamatan Kelapa.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x