MataBangka.com - Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel menyerahkan pelaku pencurian di KM. MONICA yang terjadi pada 24 Oktober 2023 di Dermaga Ketapang, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelum diserahkan ke JPU, terlebih dulu empat orang tersangka yakni TD, FR, AD dan RD menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Babel, pada Kamis, 28 Desember 2023.
Kasubdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Babel, AKBP Indra Feri Dalimunthe seizin Direktur Polairud Polda Babel, Kombes Pol Agus Tri Waluyo, membenarkan adanya pelimpahan berkas berikut tersangka dan barang bukti ke JPU.
"Dalam perkara ini para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 sub pasal 362 Jo Pasal 480 Jo Pasal 55 KUHPidana," pungkas Indra Feri. (***)