Bawaslu Ajukan SDM Pengelola Keuangan, Berikut Penjelasan BKPSDM Bangka Belitung

- 20 November 2023, 19:34 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, EM Osykar.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, EM Osykar. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyayangkan hingga saat ini, belum ada aparatur sipil negara (ASN) yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk ditempatkan sebagai pengelola keuangan hibah dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) terkait penyelenggaraan Pemilu 2024, yang akan ditempatkan di Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan (Basel).

Diungkapkan Ketua Bawaslu Provinsi Babel, EM Osykar, terkait kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM) tersebut, diajukan berdasarkan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu perihal fasilitasi dan dukungan Pemerintah dan Pemerintah Daerah kepada penyelenggara Pemilu dan arah Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023 terdapat 7 (tujuh) Prioritas Nasional yang perlu dicapai pada tahun 2023 yaitu terwujudnya penguatan Kelembagaan Penyelenggaraan Pemilihan Umum melalui Satuan Kerja yang difasilitasi oleh Pemerintah.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka mendukung kelancaran Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, diminta kepada Gubernur dan Bupati/Walikota agar mempertimbangkan kebijakan penarikan beberapa Aparatur Sipil Negara dari Pemerintah Daerah yang ditugaskan kepada Sekretariat Bawaslu di daerah kembali ke instansi induk. Penarikan tersebut akan memperlemah kekuatan SDM Bawaslu di tingkat daerah dan mempengaruhi kinerja Bawaslu pada pengawasan Pemilu Tahun 2024. Untuk itu mohon dukungannya agar para Aparatur Sipil Negara tersebut tetap ditugaskan/diperbantukan sampai Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 selesai.

"Pengajuan yang kami lakukan berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tersebut, dan kami sudah minta rekomendasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) juga, tapi diminta bersurat ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)," kata Osykar kepada Bangka-Pikiran-Rakyat, Senin, 20 November 2023.

"Kami pun sudah bersurat ke BKPSDM, tapi belum ada realisasi juga," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Babel, Susanti saat dikonfirmasi mengaku sudah menjawab surat yang diajukan Bawaslu Babel tersebut.

Dijelaskan dalam surat nomor 800/20581BKPSDMD-ll diterangkan menindaklanjuti surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Selatan Nomor 066/OT.01-IK.BB-03/10/2023 tanggal 1-8 Oktober 2023 perihal Permohonan Bantuan Penugasan ASN, bahwa sdr. Nurrohman, A.Md, NlP 199001102020121009, Pangkat/Gol.Ruang Pengatur/llc pada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah lll Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diminta menjadi Bendahara Pengeluaran untuk mengelola keuangan dana hibah dan APBN pada Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Selatan.

Sehubungan dengan permohonan di atas, berdasarkan peta kekuatan pegawai pada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah lll Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih kekurangan pegawai, sehingga permintaan penugasan PNS yang bersangkutan ke Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Selatan belum dapat dipertimbangkan.

"Saya sudah lapor sekda, bahwa ASN yang bersangkutan yang diminta ada buat pernyataan belum siap bergabung dengan Bawaslu Basel, kami pun sudah bersurat ke Bawaslu Babel menjawab pengajuan tersebut," jelas Susanti.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x