Hadi Tjahjanto: PKS BPN dan PT Timah Tbk, Optimal Tanah Wilayah IUP dan Antisipasi Tumpah Tindih dengan HGU

- 9 November 2023, 19:14 WIB
Menteri ATR/ BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat tanah kepada instansi pemerintah atau Badan Milik Daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menteri ATR/ BPN, Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat tanah kepada instansi pemerintah atau Badan Milik Daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Hadi Tjahjanto, menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Timah Tbk dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), kemudian PKS antara PT Timah Tbk dan Badan Bank Tanah tentang Perolehan Tanah dan Mengoptimalkan Pemanfaatan Tanah Wilayah IUP.

Tidak hanya itu saja, Hadi Tjahjanto juga menyerahkan sertifikat aset Badan Milik Daerah (BMD) dan rumah ibadah.

PKS dengan PT Timah Tbk ini dikarenakan banyaknya kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang tumpang tindih dengan lahan Hak Guna Usaha (HGU), serta lahan pemanfaatan masyarakat.

"Sertifikasi dan pemanfaatan lahan pra-tambang dan pasca-tambang, bertujuan menjaga kawasan IUP PT Timah Tbk dari hal-hal yang tidak dapat dikendalikan pada kemudian hari," kata Hadi Tjahjanto di Pangkalpinang, Kamis, 9 November 2023.

"Serta terhadap lahan yang telah dilakukan penambangan dan peruntukannya belum jelas, dapat dikelola kembali oleh negara," ujarnya.

Menurutnya sertifikasi aset merupakan salah satu instruksi Presiden Joko Widodo, yang meminta seluruh Kementerian/Lembaga (K/L), TNI, Polri, BUMN, dan Pemda untuk menertibkan administrasi tata kelola serta menjaga aset-aset yang dimilikinya. 

Selain memberikan untuk kepastian hukum hak atas tanah, sertifikasi tanah-tanah aset merupakan langkah untuk memitigasi timbulnya penyalahgunaan aset yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Sementara itu, tanah wakaf dan rumah ibadah juga hal yang penting untuk segera didaftarkan dan disertifikatkan. Para kepala daerah diharapkan dapat membantu menginventarisasi tanah rumah ibadah untuk kemudian dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan setempat," ungkap Mantan KSAD ini.

"Sertifikasi rumah ibadah dilakukan tanpa terkecuali dan diskriminasi," harapnya 

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x