Empat Penambang Ilegal di Desa Lubuk Berikut Ekskavator Diamankan Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung

- 2 November 2023, 21:08 WIB
Tambang tanpa izin/ ilegal di Desa Lubuk, Kecamatan Lubuk, Kabupaten Bangka Tengah ditertibkan TimTim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel, empat pelaku dan alat tambang diamankan.
Tambang tanpa izin/ ilegal di Desa Lubuk, Kecamatan Lubuk, Kabupaten Bangka Tengah ditertibkan TimTim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel, empat pelaku dan alat tambang diamankan. /Ist/ Humas Polda Babel /

MataBangka.com - Empat orang pelaku tambang tanpa izin/ ilegal yang beroperasi di Air Hijau Desa Lubuk, Kecamatan Lubuk, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) diamankan Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Empat pelaku yang diamankan pada Senin, 31 Oktober 2023, yakni Jo alias Ateng (41), Ha alias Komplong (33), Tr alias Triyadi (36) dan Ma alias Marudin (53).

Selain keempat pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit ekskavator dan beberapa peralatan tambang seperti mesin 33 PK, pipa, sakan dan satu karung pasir timah.

Demikian diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, dikonfirmasi media ini, pada Rabu, 2 November 2023 malam.

"Para pelaku dan berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Babel, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Jojo Sutarjo.

Lanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diduga telah melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pidana kurungan paling lama lima tahun penjara," pungkas Jojo Sutarjo. (***)

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x