Pemerintah Provinsi Bangka Belitung Terbitkan SE Tentang Pendistribusian BBM, Simak Aturan dan Ketentuannya

- 29 Oktober 2023, 12:02 WIB
PT Pertamina Patra Niaga Sumbagsel melakukan monitoring penyaluran BBM di sejumlah wilayah di Babel, terkait dengan SE Gubernur.
PT Pertamina Patra Niaga Sumbagsel melakukan monitoring penyaluran BBM di sejumlah wilayah di Babel, terkait dengan SE Gubernur. /Ist/ Humas Pertamina/

MataBangka.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tertanggal 23 Oktober 2023 resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 541/259 tentang Pendistribusian jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu/ solar subsidi.

Penertiban SE ini dalam rangka pengendalian distribusi jenis BBM tertentu/ solar subsidi) serta memperhatikan kecukupan kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah, maka diperlukan pengaturan-pengaturan untuk teknis pembelian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), agar subsidi yang diberikan Pemerintah dapat tepat sasaran dan tepat guna.

Menanggapi hal ini, Sales Manager Area Patra Niaga Retail Bangka Belitung PT Pertamina Sumatera Bagian Selatan, Adeka Sangtraga Hitapriya, mengatakan pada prinsipnya PT Pertamina siap mendukung kebijakan dari Pemprov Babel terkait pendistribusian BBM tersebut.

"Akan ada pemblokiran kendaraan yang mati pajak sesuai SE, dan kendaraan pertambangan untuk Fuel Card dan QR Code pembelian solar," kata Adeka, Minggu, 29 Oktober 2023.

" Jadi kami menghimbau kepada masyarakat, untuk mengikuti aturan yang ditetapkan dalam SE tersebut," ujarnya.

Seperti diketahui dalam SE tersebut dijelaskan berkenaan dengan maksud tersebut, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kendaraan Dinas milik instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan TNI - POLRI, dilarang menggunakan jenis BBM tertentu (Solar Subsidi) kecuali kendaraan untuk pelayanan umum seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.

2. Semua kendaraan milik perusahaan pertambangan dalam melaksanakan kegiatan pengangkutan mineral dan/atau batubara, dilarang menggunakan Jenis BBM tertentu (Solar Subsidi).

3. Kendaraan milik perusahaan yang digunakan untuk mengangkut hasil kegiatan perkebunan dan kehutanan, baik dalam kondisi bermuatan atau tidak bermuatan dengan jumlah roda lebih dari enam, dilarang menggunakan Jenis BBM tertentu (Solar Subsidi).

4. Konsumen pengguna untuk keperluan usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air dan pelayanan umum tanpa menggunakan surat rekomendasi dari instansi yang berwenang, dilarang menggunakan Jenis BBM tertentu (Solar Subsidi).

5. Kendaraan yang dapat menggunakan henis BBM tertentu (Solar Subsidi), adalah kendaraan yang telah lunas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan mendapat verifikasi oleh Unit Pelaksana Teknis SAMSAT Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di kabupaten/ kota.

6. Dalam rangka melaksanakan pengaturan, pengendalian dan pembatasan dalam pendistribusian jenis BBM tertentu (Solar Subsidi), Pemprov Babel bersama PT Pertamina (persero) dan bank yang ditunjuk menerapkan metode pembayaran secara Non Tunai (Cash less) dengan menggunakan Fuel Card.

7. Kendaraan yang dapat menggunakan Fuel Card adalah kendaraan yang mempunyai Plat Nomor Kendaraan Bangka Belitung (Plat BN) kecuali Kendaraan pengangkut barang pokok penting sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 dan Bus Pariwisata setelah mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait.

8. Batas pembelian untuk jenis BBM tertentu (Solar Subsidi) ditentukan sebagai berikut:

  a. Angkutan umum/ barang roda empat paling banyak 30 liter/ hari.

  b. Angkutan umum/ barang dan kendaraan pribadi roda enam atau lebih paling

banyak 60 liter/ hari.

  c. Kendaraan pribadi roda empat paling banyak 20 liter/ hari.

9. Bagi pengguna Fuel Card yang kendaraannya menunggak pajak paling lambat dua bulan setelah batas akhir berlakunya PKB akan dilakukan pemblokiran Fuel Card.

10. Berkenaan dengan hal pada poin sembilan, bagi pengguna Fuel Card yang sudah melakukan pelunasan pajak, agar dapat melakukan pendaftaran kembali sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengajuan Fuel Card yang baru.

11. Pihak PT Pertamina Patra Niaga (Persero) dapat melakukan pemblokiran terhadap nomor polisi yang tertera pada QR Subsidi Tepat My Pertamina, dan membuka blokir QR tersebut berdasarkan data dari Pemprov Babel.

12. Guna menjamin terlaksananya surat edaran ini, Pemprov Babel, Pemerintah daerah kabupaten/ kota, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerbit Surat Rekomendasi Pembelian BBM, PT Pertamina (Persero) dan Hiswana Migas DPC Babel bersama-sama melaksanakan sosialisasi, koordinasi, monitoring, evaluasi, pembinaan dan pengawasan bersama pihak Kepolisian Daerah (Polda) Babel.

Dengan diberlakukannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Gubernur Nomor: 541/1043/IV/2019, tanggal 11 November 2019, tentang Pendistribusian jenis BBM tertentu/ Solar Subsidi dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan/ Bensin Ron 88 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dinyatakan tidak berlaku.

Tembusan disampaikan kepada :

1. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia ( Mendagri).

2. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

3. Kepala Badan Pengatur Hilir Migas.

4. Dirjen Migas Kementerian ESDM RI.

5. Forkopimda Provinsi Babel.

6. Forkopimda kabupaten/ kota se - Babel.

7. Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov Babel.

8. Pimpinan Instansi Vertikal di Lingkungan Pemprov Babel.

9. Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah kabupaten/ kota se - Babel.

10. General Manager Marketing Operation Region II PT Pertamina (Persero).

11. DPC Hiswana Migas Babel.

12. Lembaga Penyalur BBM se - Babel.

13. Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (arsip).(***)

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah