Pertamina Dukung Implementasi SE Gubernur Babel, Tunggakan Pajak Kendaraan Dua Bulan Fuel Card Diblokir

- 27 Oktober 2023, 12:00 WIB
PT Pertamina Patra Niaga Sumbagsel melakukan monitoring penyaluran BBM di sejumlah wilayah di Babel, terkait dengan SE Gubernur.
PT Pertamina Patra Niaga Sumbagsel melakukan monitoring penyaluran BBM di sejumlah wilayah di Babel, terkait dengan SE Gubernur. /Ist/ Humas Pertamina/

Bangka.com - Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) dapat berjalan sesuai aturan dengan melakukan monitoring ke beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), terkait implementasi Surat Edaran (SE) Nomor 541/129/IV tentang Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Solar Bersubsidi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Demikian diungkapkan Sales Branch Manager Retail Rayon I Babel, Muhammad Angga Dexora, mengatakan sesuai dengan SE Gubernur Babel bagi pengguna Fuel Card yang kendaraannya menunggak pajak paling lambat dua bulan setelah batas akhir berlakunya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), maka akan dilakukan pemblokiran Fuel Card dan QR nomor polisi kendaraan.

"Dan bagi pengguna Fuel Card yang sudah melakukan pelunasan pajak, agar dapat melakukan pendaftaran kembali sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengajuan Fuel Card yang baru," kata Muhammad Angga, Jumat, 27 Oktober 2023.

"Dan kami akan terus memonitor seluruh proses distribusi BBM subsidi mulai dari Terminal BBM hingga konsumen. Khusus Solar subsidi, kami akan fokus pelayanan di jalur logistik serta jalur-jalur yang memang penggunanya adalah yang berhak,” ujarnya.

Muhammad Angga melanjutkan Pertamina Patra Niaga bersama seluruh stakeholder dan Pemerintah, akan terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi yang telah dibuat mengenai penyaluran Solar subsidi.

Sedangkan, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, menambahkan bahwa Pertamina akan terus mendukung langkah-langkah Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyalurkan BBM ke masyarakat yang berhak serta dapat meningkatkan pendapatan daerah.

"Kami akan terus support langkah-langkah Pemda dimana pun, untuk dapat mengatur bersama kuota BBM Subsidinya dan membantu meningkatkan pendapatan daerahnya melalui penjualan BBM Non Subsidi," jelas Tjahyo.

Ditambahkan Tjahyo, Pertamina juga telah menegaskan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan penyaluran BBM Bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melapor kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135," pungkasnya. (***)

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah