Ini jadi Topik Bahasan RDP Tim Pansus DPRD Bangka Belitung, HGU dan Izin Hingga Plasma Perkebunan Sawit

- 8 Oktober 2023, 11:02 WIB
Tim Pansus DPRD Babel tentang Stabilitas Harga TBS dan Perizinan Perkebunan Sawit ketika menggelar Rapat Dengar Pendapat di Wisma Bougenville Belitung.
Tim Pansus DPRD Babel tentang Stabilitas Harga TBS dan Perizinan Perkebunan Sawit ketika menggelar Rapat Dengar Pendapat di Wisma Bougenville Belitung. /Ist/ Humas DPRD Babel/

MataBangka.com - Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Kelapa Sawit milik PT Foresta Lestari Dwi Karya yang berlokasi di Pulau Belitung, menjadi topik pembahasan Tim Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tentang Stabilitas Harga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit dan Syarat Perizinan Perkebunan Sawit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). 

Seperti diungkapkan Wakil Ketua DPRD Babel, Beliadi, menyampaikan bahwa Tim Pansus ini sudah dibentuk dan marathon bekerja selama kurang lebih tiga bulan, telah memanggil perusahaan perkebunan kelapa sawit di Babel guna dikroscek terkait perizinan dan kewajiban perusahaan disesuaikan dengan data faktual di masyarakat.

"Data-data dan informasi dari semua pihak akan menjadi acuan bagi Tim Pansus, untuk membuat rekomendasi atas perizinan HGU termasuk bagi PT. Foresta Lestari Dwi Karya," kata Beliadi, Jumat, 6 Oktober 2023.

Beliadi melanjutkan semua informasi yang disampaikan akan ditampung dan diterima untuk di evaluasi, dilanjutkan dengan tinjauan lapangan ke desa-desa guna mendapatkan data faktual serta meminta dukungan dari semua desa.

"Kami akan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belitung untuk memberikan data perizinan HGU yang telah dikeluarkan secara tersurat, untuk dijadikan sebagai masukan sebelum Tim Pansus DPRD melakukan tinjauan lapangan," ungkap Politisi Gerindra ini. 

Diakui Beliadi bahwa Tim Pansus DPRD berbeda tujuannya dengan Tim Terpadu yang dibentuk Gubernur Babel beberapa waktu lalu, karena Rekomendasi Tim Pansus DPRD mencakup seluruh perizinan perkebunan kelapa sawit yang ada di Babel, sedangkan Tim Terpadu hanya terkait dengan persoalan pada PT. Foresta Lestari Dwi Karya.

"Terkait penanaman diluar HGU, dan bagaimana perizinan HGU mencapai 90 tahun akan dibahas kembali setelah dilakukan pengecekan bersama secara faktual di lapangan," jelas Beliadi. 

"Saya optimis Tim Pansus DPRD Babel dapat menyelesaikan persoalan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat, sehingga hak masyarakat dapat terpenuhi dengan sebaik mungkin dan aturan ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya lagi.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus DPRD, Eka Budianta, menekankan tiga hal penting pertama masalah plasma 20 persen yang merupakan kewajiban perusahaan, kedua terkait penanaman diluar HGU, ketiga perpanjangan izin HGU langsung selama 90 tahun padahal menurut UUPA perpanjangan HGU pertama untuk 25 tahun dan perpanjangan HGU kedua maksimal 35 tahun. 

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x