Beranggotakan 20 Orang Pemprov Babel Bentuk Tim Terpadu untuk Atasi Polemik PT Foresta

- 1 Oktober 2023, 12:27 WIB
Pj Gubernur Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu mengatakan tim terpadu beranggotakan unsur pemerintah, masyarakat dan perusahaan secepatnya melakukan dua tugas utama selama 11 hari kedepan.
Pj Gubernur Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu mengatakan tim terpadu beranggotakan unsur pemerintah, masyarakat dan perusahaan secepatnya melakukan dua tugas utama selama 11 hari kedepan. /Ist/ Diskominfo Babel/

MataBangka.com - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk tim terpadu beranggotakan sebanyak 20 orang, terdiri dari unsur Pemerintah, masyarakat dan perusahaan. 

Tim terpadu ini dibentuk, guna mencari solusi terkait polemik yang terjadi antara PT Foresta Lestari Dwikarya dengan sekelompok masyarakat Belitung, terkait masalah Hak Guna Usaha (HGU) dan Kebun Plasma yang hingga kini diketahui masih belum menemukan titik terang. 

"Kami secara bersama-sama duduk bareng untuk menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan, permintaan dari warga, mudah-mudahan dengan duduk bareng dan berdiskusi tidak ada yang tidak bisa diselesaikan," kata Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu, Sabtu, 29 September 2023 kemarin. 

"Tim terpadu ini, draf-nya sudah ada. Nantinya itu akan dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur, yang secepatnya akan diproses oleh rekan-rekan di Biro Hukum Provinsi Kepulauan Babel," lanjutnya.

Dalam diskusi tersebut, Pj Gubernur Suganda meminta seluruh pihak terkait, untuk membuka lembaran baru, dengan tidak membuka aib pihak manapun. 

"Pertemuan ini, untuk mencari solusi yang terbaik. Baik itu untuk perusahaan maupun masyarakat. Setelah ini alangkah baiknya membuka lembaran baru, dengan tidak membuka aib siapapun," pesannya.

// Langsung Berikan Dua Tugas Utama

Usai membentuk tim terpadu, Pj Gubernur Suganda, langsung memberikan dua tugas utama, meliputi identifikasi dan sosialisasi terhadap lahan-lahan yang ada.

Menurut Suganda yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Ombudsman RI itu, penugasan tersebut harus selesai dalam waktu 11 hari kerja, terhitung sejak tanggal 2 hingga 13 Oktober 2023.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah