"Mendapat informasi tersebut ,tim gabungan menunggu kapal di Pelabuhan Tanjung Api-Api, pada ada hari Sabtu 30 September 2023 wib sekitar pukul 03.00 wib tim gabungan berhasil mengamankan Supri di pelabuhan tanjung Api-Api, "kata Kasat Reskrim.
Dari interogasi diketahui pelaku melakukan aksi pencurian dengan modus mengambil mobil yang terparkir disamping rumah korban dengan menggunakan kunci duplikat, kunci duplikat ini telah dibuat pelaku pada hari Minggu tanggal 24 September 2023 lalu.
"Kunci duplikat ini telah dibuat pelaku pada hari Minggu 24 September 2023 lalu saat pelaku test drive karena korban meminta bantu kepada pelaku untuk menjualkan mobil tersebut, "tutup Kasat Reskrim.
Selain mengamankan dua orang pelaku turut diamankan barang bukti satu unit mobil merk Daihatsu Grand Max Pick Up tahun 2015 Warna Silver No.Pol. A-8668-KH.(Kontributor Untung Novrianto)***