CASN Mengundurkan Diri, Bisakah Daftar CPNS 2023?

Jho
- 17 September 2023, 12:44 WIB
Cara cek formasi CPNS 2923 dengan mudah
Cara cek formasi CPNS 2923 dengan mudah /@medhioen_ae/Instagram

MataBangka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia menetapkan 572.496 formasi dalam penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

Jumlah tersebut dibagi ke dalam 72 instansi pemerintah pusat yang akan menerima sebanyak 78.862 ASN dan pemerintah daerah sebanyak 493.634 ASN.

Badan Kepegawaian Negara mempersilahkan semua orang yang memiliki kesesuaian atau bidang kompetensi untuk mengikuti seleksi ini.

Selain pelamar baru, dalam seleksi ini juga bisa diikuti oleh pelamar yang sudah pernah mendaftar CPNS atau PPPK 2022 kendatipun tidak lolos seleksi.

Namun bagaimana dengan CPNS atau PPPK yang sudah lolos seleksi tetapi mengundurkan diri? Bisakah mengikuti seleksi CPNS 2023?

Bagi peserta yang mengundurkan diri sesudah penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), maka akan dikenakan sanksi tidak bisa mendaftar.

Hal ini tidak hanya berlaku terhadap CPNS, tetapi juga berlaku terhadap PPPK yang mengundurkan diri.***

 

Editor: Jho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x