KPU Usul Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat, Begini Respon Komisi II DPR RI

Jho
- 9 September 2023, 12:41 WIB
Menjelang Pilpres 2024
Menjelang Pilpres 2024 /Pexels.com / Element5 Digital/

MataBangka.com - Komisi II DPR RI akan mengundang Komisi Pemilihan Umum RI untuk membahas draft Peraturan KPU mengenai wacana percepat pendaftaran pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden 2024.

Aturan itu masuk dalam rancangan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024.

"Ya tentu sebelum jadi PKPU akan dikonsultasikan dengan Komisi II dulu," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia dikutip dari Pikiran-Rakyat.com pada Sabtu (9/9/2023).

Doli menerangkan jika pendaftaran Capres-Cawapres dalam draft PKPU tidak mempercepat, melainkan hanya menjalankan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppul) tentang Pemilu.

"Itu konsekuensi dari Perppu tentang Pemilu yang sudah diterbitkan beberapa waktu lalu," tuturnya.

 

Sebelumnya, masa pendaftaran pencalonan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Jadwal ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 mengenai Pencalonan Calon Presiden dan Wakil Presiden 2024.***

 

Halaman:

Editor: Jho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x