Ditanya Soal Laporan Pengaduan PUNCAK TERTINGGI, Ini Jawaban Suganda Pandapotan Pasaribu

- 7 Agustus 2023, 13:20 WIB
Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu.
Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Enggan menanggapi dan berkomentar panjang, dikhawatirkan akan lebih membuat gaduh, maka dirinya lebih baik diam dan menyerahkan semuanya kepada aparat penengak hukum (APH).

Demikian diungkapkan Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Suganda Pandapotan Pasaribu, ketika ditanya terkait laporan pengaduan yang disampaikan Persatuan Civitas Akademika Lintas Perguruan Tinggi Indonesia (PUNCAK TERTINGGI) ke Kepolisian Daerah (Polda) Babel, pada Jumat, 4 Agustus 2023 lalu.

"Itu nggak perlu ditanggapi, kalau saya tanggapi nanti semakin panjang, saya nggak mau panjang, nanti APH yang bergerak," kata Suganda kepada awak media usai memimpin pertemuan di ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel, Senin, 7 Agustus 2023.

Lalu, ketika ditanya apakah sudah ada pemanggilan dari APH? Suganda mengatakan kenapa dipanggil kalau tidak salah.

"Kenapa saya dipanggil kalau tidak salah," ketusnya.

Diketahui sebelumnya, Ketua Umum PUNCAK TERTINGGI Marshal Imar Pratama kepada awak media, pada Jumat, 4 Agustus 2023 lalu, usai memberikan laporan pengaduan mengatakan, pihaknya menyampaikan Pengaduan Dugaan Kegaduhan Ditengah Masyarakat dan Berita Bohong (Pembohongan Publik), terkait adanya Maling Besar di Babel yang disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Babel Suganda Pandapotan Pasaribu.

Lanjutnya dalam hal ini, pihaknya memandang perlu untuk melakukan laporan pengaduan yang tetap mengacu kepada norma, etika, aturan dan peraturan yang berlaku serta mengedepankan "azas praduga tak bersalah".

"Berdasarkan informasi dan data yang kami peroleh, dengan ini melaporkan kepada Penegak Hukum untuk mengusut tuntas hal itu, karena sangat mencederai hati masyarakat Babel atas tuduhan tersebut," kata Marshal didepan gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Babel.

Menurut pihaknya, tindakan tersebut telah memenuhi unsur pidananya antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kemudian KUHP Pasal 265 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Mengganggu ketentraman lingkungan dengan membuat hingar bingar atau berisik.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah