Pemerintah Kabupaten Bangka Barat Rencanakan Tata Ulang Retribusi Pasar Mentok

Jho
- 3 Agustus 2023, 13:12 WIB
Rapat Koordinasi tentang Penataan, Pengelolaan dan Penertiban Pasar Mentok
Rapat Koordinasi tentang Penataan, Pengelolaan dan Penertiban Pasar Mentok /Diskominfo Bangka Barat/

MataBangka.com - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat berencana akan melakukan penataan ulang pengelolaan Pasar Tradisional Kecamatan Mentok.

Salah satu fokus penataan ulang yang akan dilakukan berkaitan dengan retribusi sewa lapak. 

Langkah ini diambil lantaran selama ini di Pasar Mentok dikabarkan terdapat biaya lain yang ditarik oleh pihak lain di luar dari retribusi resmi kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Barat. 

"Selama ini, ada penarikan tarif listrik, air, keamanan dan kebersihan oleh pihak lain selain retribusi sewa lapak yang dipungut Pemda. Itu tidak boleh karena sudah beberapa kali kita ditegur BPK, makanya kita akan segera ambil alih semua ini," ujar Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming saat memimpin Rapat Koordinasi tentang Penataan, Pengelolaan dan Penertiban Pasar Mentok.

Bong Ming Ming mengatakan saat ini Pemkab Babar sedang menyusun skema agar retribusi yang dibebankan kepada pedagang dibuat jadi satu sehingga tidak ada lagi istilahnya penarikan biaya listrik, keamanan, kebersihan dan air. 

"Jadi sebenernya kenaikan harga biaya sewa lapak kemarin yang akan kita terapkan sebesar Rp 600.000 per tahun per lapak jauh lebih ringan dibanding yang kemarin. Memang kemarin Rp 600.000 per tahun, tapi karena ada biaya lain tadi, maka kalau ditotalkan jauh lebih besar, jutaan itu," ucapnya. 

"Makanya dengan kebijakan sekarang, yang saat ini kita susun, lebih rendah dibandingkan itu. Jadi tidak ada lagi pihak kedua, ketiga bahkan tukang catut. Untuk kebijakan ini kami targetkan segera diterapkan, paling lambat bulan agustus ," imbuhnya.

Sementara Kepala DKUP Bangka Barat, Aidi menyampaikan biaya yang harus dikeluarkan oleh pedagang selama ini ternyata lebih dari Rp 600.000,- per tahun, yang mana kebijakan ini akan segera diberlakukan pemerintah setempat. 

 Aidi menambahkan, jika dibandingkan dengan kebijakan baru yang saat ini sedang dirancang untuk dibuat regulasi perbup dengan tarif sekitar Rp 600-700.000 per tahun, maka pengurangan biaya sewa lapak mengalami penurunan sekitar 71 persen. 

Halaman:

Editor: Jho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x