MataBangka.com -- Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang Saiful Bahri Siregar meresmikan Balai Restorative Justice (RJ) di Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang Selasa (18/07/23).
Peresmian ditandai dengan pemukulan gong yang dilakukan Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) didampingi 6 Camat di Kota Pangkalpinang.
Diresmikannya Balai RJ di Kecamatan Gabek ini, tercatat setiap kecamatan memiliki Balai Restorative Justice.
Baca Juga: Kejati Kenalkan Hukum Sejak Dini Lewat Lomba Cerdas Cermat Tingkat SMA/ SMK Se-Babel
Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil mengucapkan terimakasih atas inovasi dari Kejaksaan untuk masyarakat Kota Pangkalpinang.
"Saya secara pribadi dan mewakili masyarakat Kota Pangkalpinang mengucapkan banyak terimakasih atas inovasi dari Kejaksaan untuk masyarakat Kota Pangkalpinang," ucapnya.
Kata Molen Balai RJ yang terletak di Tua Tunu sangat berarti dan ada beberapa kasus yang sudah diselesaikan. Itu merupakan suatu contoh bahwa kehadiran Balai RJ sangat baik sekali untuk dimanfaatkan ataupun dipergunakan.
Baca Juga: Himbauan dan Sosialisasi Tak Digubris, Polres Bangka Tertibkan Tambang Di Kampung Pasir Sungailiat
"Kehadiran RJ ini telah mengembalikan norma-norma perilaku masyarakat Bangka Belitung, kami mengucapkan banyak terimakasih atas inovasi dari pihak kejaksaan," katanya.