Terima Opini WTP, Berikut Tiga Penekanan BPK-RI Atas Laporan Keuangan Pemprov Babel Tahun Anggaran 2022

- 11 Juli 2023, 20:26 WIB
Penjabat Gubernur dan Ketua DPRD Babel menerima laporan hasil pemeriksaan keuangan tahun anggaran 2022 dari BPK RI, dalam sidang paripurna di DPRD Babel, Selasa, 12 Juli 2023.
Penjabat Gubernur dan Ketua DPRD Babel menerima laporan hasil pemeriksaan keuangan tahun anggaran 2022 dari BPK RI, dalam sidang paripurna di DPRD Babel, Selasa, 12 Juli 2023. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) memberikan tiga penekanan terhadap hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk tahun anggaran 2022.

Penekanan tersebut yakni kepada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Ir. Soekarno, yang belum melakukan pengendalian yang memadai atas pencatatan transaksi keuangan aktual pada lendapatan dari BLUD dan Beban Pegawai BLUD, yang mengakibatkan saldo laporan keuangan BLUD RSUD belum seluruhnya dikonsolidasikan.

Kemudian, BPK juga memberi perhatian pada kekurangan volume atas 18 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Pembasinan senilai Rp2,02 miliar.

Lalu, BPK menilai perihal tersebut belumlah sepenuhnya memadai, banyak peralatan dan mesin senilai Rp11,54 Miliar tidak ditemukan keberadaannya.

Penekanan yang diberikan BPK RI ini disampaikan saat penyerahan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemprov Babel tahu anggaran 2022 dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel, Selasa, 12 Juli 2023.

Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit meminta ada tindak lanjut, atas penekanan yang diberikan BPK RI dalam kurun waktu 90 hari oleh Pemprov Babel untuk memberikan jawaban.

"Disamping itu, BLUD RSUD Soekarno belum memiliki kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi yang sesuai dengan jenis usaha BLUD. Opini BPK tidak dimodifikasi sehubungan dengan hal-hal tersebut," ungkap Ahmadi Noor Supit.

Lanjut Ahmadi, bahwa pemeriksaan keuangan ini tidak dimaksudkan, untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan.

Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah