Sarjano: Sekolah Dasar Dilarang Lakukan Tes Masuk dengan Calistung

- 4 Juli 2023, 15:11 WIB
Ilustrasi transisi PAUD ke SD. Mendikbudristek tegaskan Calistung tidak boleh lagi jadi syarat masuk sekolah di jenjang SD/MI.
Ilustrasi transisi PAUD ke SD. Mendikbudristek tegaskan Calistung tidak boleh lagi jadi syarat masuk sekolah di jenjang SD/MI. /tangkapan layar instagram/@kemdikbud.ri/

MataBangka.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur melarang pihak sekolah dasar (SD) untuk melaksanakan tes baca, tulis dan hitung (calistung) dalam penerimaan siswa baru kelas satu atau Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Aturan ini diberlakukan mulai Tahun Ajaran 2023-2024. Penerapan aturan ini lantaran adanya penyesuaian pada Kurikulum Merdeka Belajar di mana anak-anak kelas 1 hingga 2 SD masuk kriteria pendidikan usia dini.

“Ada perubahan paradigma. Kalau sekarang anak sampai usia delapan tahun atau yang duduk sampai kelas 2 SD ini masih masuk dalam usia dini, jadi tidak wajib bisa calistung,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur, Sarjano.

Sarjano menambahkan, karena masih masuk usia dini, maka pola pendidikan anak-anak berusia hingga delapan tahun tersebut harus menerapkan pola merdeka bermain.

Ia menyebutkan siswa baru ini diutamakan bukan pandai membaca, menulis dan berhitung namun lebih ke pendidikan karakter.

Guru-guru di sekolah juga diharapkan dapat lebih mengenal pribadi atau kemampuan dini anak, karena menurutnya setiap anak mempunyai kecerdasan atau kemampuan yang berbeda-beda.

“Jadi anak-anak kita terutama usia di bawah 8 tahun itu jangan dibebani dengan pelajaran yang terlalu berat. Kalau setelah kelas 3 baru," ungkapnya.***

 

Editor: Jho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x