Mencuri Handphone dan Uang Tunai, Pekong Diringkus Tim Kelambit Polres Bangka

- 26 Juni 2023, 12:31 WIB
Pelaku pencurian dengan pemberatan berikut barang bukti berhasil diringkus Tim Kelambit Polres Bangka
Pelaku pencurian dengan pemberatan berikut barang bukti berhasil diringkus Tim Kelambit Polres Bangka /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com - Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) kembali diringkus Tim Kelambit Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Pelaku SN alias Pekong (30) warga Nelayan Satu Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka diringkus Tim Kelambit, pada Minggu, 25 Juni 2023.

Pelaku ketika beraksi berhasil mengambil barang berharga milik korban diantaranya satu unit handphone merk OPPO A16 warna biru dan satu unit handphone Merk A15 warna hitam dinamis serta sejumlah uang tunai.

"Keberhasilan ungkap kasus ini berawal informasi dari masyarakat dan penyelidikan yang mendapatkan ciri-ciri pelaku," tegas Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Rene Zakharia, Senin, 26 Juni 2023.

"Pelaku diringkus Tim Kelambit dipimpin Aipda Hendra Yadi di Jalan Raya Sungailiat Belinyu Kelurahan Sinar Jaya Jelutung, Kecamatan Sungailiat," ujarnya.

Menurutnya dari hasil introgasi terhadap pelaku, mengaku telah melakukan aksi pencurian dengan cara masuk ke rumah korban dalam keadaan tidak terkunci, dan berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp2 juta dan satu unit handphone merk OPPO A16 warna biru mutiara yang berada didalam tas milik korban.

Selain itu, pelaku juga beraksi di tempat lain dan mengambil satu unit handphone merk A15 warna hitam dinamis dan uang sebesar Rp2 juta.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lima tahun penjara," pungkas Rene Zakharia.

// Berikut TKP dan Barang Bukti yang diamankan:

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x