Ratusan Butir Pil Ekstasi Diamankan Dari Dua Warga Pangkalpinang, Dijual Rp 450 Ribu Perbutir

- 19 Juni 2023, 19:08 WIB
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Babel AKBP Iman Resdiono memaparkan kronologis ungkap kasus Narkoba jenis Pil Ekstasi, Senin, 19 Juni 2023
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Babel AKBP Iman Resdiono memaparkan kronologis ungkap kasus Narkoba jenis Pil Ekstasi, Senin, 19 Juni 2023 /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

MataBangka.com. Bangka - Ratusan butir pil ekstasi dengan berbagai merk dan bentuk diamankan Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung (Babel), dari dua orang tersangka.

Kedua tersangka yakni Krismo (33) dan Tri Faldi (20) keduanya warga Jalan Veteran, Kelurahan Parit Lalang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, diamankan pada Sabtu, 17 Juni 2023.

Terbongkarnya aksi para tersangka, setelah sebelumnya Jum'at, 16 Juni 2023, pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Jalan Veteran sering digunakan sebagai tempat transaksi Narkoba.

"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui ciri-ciri tersangka, kemudian dilanjutkan dengan penindakan," tegas Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Babel AKBP Iman Resdiono didampingi Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarjo, Senin, 19 Juni 2023.

Lanjutnya berdasarkan keterangan kedua tersangka, sebelum diamankan mereka sudah berhasil menjual tiga bungkus pil Ekstasi ini dengan harga sebesar Rp 4,5 juta perbungkus.

"Jadi satu bungkus berisi 10 butir pil Ekstasi, jika dijual perbutir nya seharga Rp 450 ribu," jelas Iman.

"Modus mereka ini dengan cara dilempar di suatu tempat, yang mana sebelumnya sudah berkomunikasi melalui handphone," terangnya.

Terkait kasus ini, para tersangka terbukti melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan tiga dalam bentuk bukan tanaman jenis Ekstasi.

Maka sesuai Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kedua tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah