Niko Febriansyah Keberatan Perkara Diinklud Jadi Satu Dengan Terdakwa Zuniar Nangtjik

- 8 Juni 2023, 15:20 WIB
Dharma Illahi Penasehat Hukum Terdakwa Niko Febriansyah menyatakan kliennya keberatan dengan dakwaan yang diterima, apalagi perkara kliennya diinkludkan jadi satu dengan perkara lain.
Dharma Illahi Penasehat Hukum Terdakwa Niko Febriansyah menyatakan kliennya keberatan dengan dakwaan yang diterima, apalagi perkara kliennya diinkludkan jadi satu dengan perkara lain. /Dwi Haryoto/ MataBangka.com/

"Kami bisa membuktikan hal itu, jadi apa yang disampaikan oleh saksi itu tidak benar, mungkin nanti pada saat pledoi kami akan tindaklanjuti itu," paparnya.

"Tidak itu saja dari keterangan klien kami, dari Rp19 juta itu ia tidak sepeser pun menerimanya, sehingga klien kami ini benar-benar merasa dirugikan dalam kasus ini," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Kejari Pangkalpinang menetapkan dua tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi di Perumda Air Minum Tirta Pinang.

Dalam kasus ini, tersangka adalah Niko Febriansyah yang merupakan pelaksana pembelian Water Meter, dan tersangka Ana yang bertugas sebagai Seksi Keuangan dan Akuntansi Perumda Air Minum Tirta Pinang.

Keduanya ditahan pada pukul 15.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa, 2 Mei 2023.

Sebelumnya, mantan Direktur Perumda Air Minum Tirta Pinang Zuniar Nangtjik, telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 A Tua Tunu pada Kamis, 26 Januari 2023.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, karena telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sehingga merugikan keuangan Negara atau daerah sebesar Rp317 juta. (***)

Halaman:

Editor: Dwi Haryoto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x